Iklan

Iklan

,

Iklan

Buat BPKB Palsu Untuk Gadaikan Mobil Rental, Warga Yogyakarta Diringkus Polres Salatiga

Redaksi
Jumat, 01 Februari 2019, 19:50 WIB Last Updated 2019-02-01T13:38:20Z
SALATIGA, harian7.com – Jajaran Satreskrim Polres Salatiga berhasil meringkus tersangka pemalsu dokumen BPKB mobil dan penipuan, Fouz (38) warga Jalan Lempongsari Raya, Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Yogyakarta (DIY). Tersangka yang bergelar Sarjana Teknik (ST) tersebut ditangkap beserta barang bukti. Kini, tersangka mendekam di sel tahanan Polres Salatiga.

        Kasus ini berawal dari laporan korban Tan Tjee Hiap alias Yape (60) warga Jalan Diponegoro No 117 RT 01 RW 05, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, ke Mapolres Salatiga. Dalam laporan itu, pada Sabtu (15/1/2019) sekitar pukul 10.30 wib saat korban menjaga showroom “Ananta” kedatangan tersangka untuk menawarkan satu unit mobil Toyota Fortuner tahun 2017 dengan nopol AB 1818 CT.

        Mobil Fortuner warna hitam itu, dalam BPKB atas nama Shadmo Angka Wisesa dengan alamat di Perumnas Guwosari, Pajangan Kidul, Yogyakarta. Setelah tawar menawar harga, terjadilah kesepakatan harga dan disepakati dengan harga Rp 363.000.000. Tidak lama dari transaksi ini, pada Selasa (29/1/2019), di showroom korban kedatangan dua orang lelaki yang mengaku pemilik mobil Fortuner warna hitam tersebut.

        Kedua orang yang juga pemilik mobil, lalu mengecek BPKB mobil bersama dengan korban. Ternyata, BPKB mobil Fortuner yang berada di tangan korban diduga palsu. Pasalnya, BPKB yang asli masih berada di leasing PT Sinar Mas Yogyakarta. Dari sini, akhirnya korban melaporkannya ke Polres Salatiga karena telah tertipu ulah tersangka.

        Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, bahwa tersangka sudah kelima kalinya ini melakukan penggelapan mobil rental. Dan yang kelima ini. berhasil diringkus Polres Salatiga. Modusnya, tersangka dengan merental mobil dan memilih mobil mewah, yang selanjutnya mobil rental itu digadaikan ke orang lain disertai dengan BPKB “palsu”.

        “Mobil yang disewa tersangka itu digadaikan dengan harga yang dibawah harga pasar. Pengakuan tersangka, membuat BPKB “Palsu” itu seharga Rp 12.000.000 dan selesai dalam satu hari dengan cara online. Kini, kasus ini masih dalam pengembangan petugas Reskrim Polres Salatiga,” kata AKBP Gatot Hendro Hartono didampingi Kasat Reskrim AKP Suharto dan Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono dalam gelar perkara di Polres Salatiga, Jumat (1/2/2019).

        Ditambahkan, karena pemilik mobil sudah diketahui, selanjutnya nanti akan diundang ke Polres Salatiga untuk mengambil mobil miliknya. Rata-rata penjualan mobil dengan BPKB Palsu ini dengan cara “jual putus”. Dari sepintas, nampak jika BPKB itu asli, namun itu adalah palsu. Meskipun, ada hologramnya namun jenis kertasnya lebih halus dan tetap ada yang berbeda dengan BPKB asli yang dibuat pemerintah.

        “Akibat ulahnya ini, tersangka dijerat dengan Pasal  263 KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana, tentang pemalsuan dokumen dan atau penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tandasnya. (Heru Santoso)

Berita Terkait:
Pengakuan Tersangka Fouz, Buat Satu BPKB Palsu Seharga Rp 12 Juta

Iklan