Iklan

Iklan

,

Iklan

Maling HP Oppo dan Jam Tangan, Warga Pulutan Diringkus Polisi

Redaksi
Kamis, 03 Januari 2019, 23:55 WIB Last Updated 2019-01-03T16:55:41Z
SALATIGA, harian7.com – Agus Sulistiyono (55) warga Pulutan Lor RT 02 RW 02, Kelurahan Pulutan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga ditangkap jajaran petugas Reskrim Polres Salatiga. Agus juga punya alamat lain di Dusun Ngentaksari RT 07 RW 02, Desa Kesongo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang kesehariannya menjadi buruh harian lepas itu, ditangkap karena telah melakukan pencurian di rumah Sutrisni (54) warga Bongan RT 02 RW 09, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, pada Sabtu (3/11) lalu sekitar pukul 05.00 wib. Kini, tersangka meringkuk di sel tahanan Polres Salatiga.

Kasus ini berawal pada Sabtu (3/11) lalu sekitar pukul 05.00 wib, saat itu keponakan korban bernama Dwi Ariyanto akan mengambil laptop merk Assus di dalam kamar rumah korban. Ternyata, sampai di dalam kamar, laptop itu sudah tidak ada dan terlihat besi teralis jendela sudah rusak dan terlepas semua. Bahkan, HP Oppo A37 dan jam tangan merk Blamer juga hilang. Atas hilangnya barang tersebut, koban menderita kerugian mencapai Rp 10 juta dan kasusnya langsung dilaporkan ke Polsek Sidorejo.

Baca Juga:
Puluhan Ketua RW Audiensi dengan DPRD, Minta Dana Guyub RW Cair Juni 2019

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono melalui Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono menyatakan, penangkapan terhadap pelaku setelah petugas mendapatkan laporan dari korban. Dari laporan itu, akhirnya sejumlah saksi dimintai keterangan petugas dengan para saksi menyebutkan ciri-ciri pelaku. Dari sinilah, petugas berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti hasil pencurian.

“Akibat ulahnya itu, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. Kerugian korban mencapai Rp 10 juta,” tandasnya. (Heru Santoso)

Iklan