Iklan

Iklan

,

Iklan

Diduga Sebarkan Identitas Anak ke Media, Komnas Anak Jateng Adukan Warga Semarang ke Polda Jateng

Redaksi
Jumat, 04 Januari 2019, 00:00 WIB Last Updated 2019-01-03T17:03:15Z
UNGARAN, harian7.com – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Provinsi Jawa Tengah, DR H Endar Susilo SH MH mengadukan JF warga Kota Semarang kepada Direskrimum Polda Jateng, Kamis (3/1/2019). Dalam aduannya itu, JF diduga telah melakukan pelanggaran sesuai dalam Pasal 19 ayat 1 dan 2 Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

            “Kami mengadukan JF karena telah memberikan kepada sumber berita pada salah satu media cetak dan online di Jateng ini dengan menampilkan foto anak-anak, yang seolah-olah menjadi pelaku kejahatan. Foto anak-anak tersebut seperti dalam berita di media cetak dan online itu, dengan judul “Polisi Didesak Tangkap TH Pengemplangan Pajak……….” Berita tersebut muncul pada tanggal 30 dan 31 Juli 2018 lalu,” kata Endar Susilo kepada harian7.com, Kamis (3/1/2019).

            Menurutnya, foto anak-anak TH dalam salah satu media cetak dan online itu disertakan/dimuat tanpa ada sensor atau ditutupi. Dengan melihat hal itu, pihaknya menilai ada tindakan yang telah melanggar UU Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2012 Pasal 19. Dari berita tersebut, pihaknya tidak akan melihat urusan hukum terkapor maupun siapapun. Namun, apa yang telah dilakukan JF telah melanggar UU Perlindungan Anak.

“Kami menilai apa yang dilakukan JF tersebut suatu tindak pidana dan kewajiban kami melaporkan ke pihak kepolisian agar diproses hukum sesuai dengan UU yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga:
Maling HP Oppo dan Jam Tangan, Warga Pulutan Diringkus Polisi

JF dalam memberikan keterangan kepada salah satu media cetak dan online di Jateng itu, telah menuduh TH menjadi pelaku tindak pidana pengemplangan pajak, prostitusi, dan menempelkan foto istri dan anak-anaknya yang masih dibawah umur adalah perbuatan pidana terhadap UU Nomor 23 Tahun 2002 yang sudah diperbaharui dengan UU Nomor 35 Tahun 2014.

Ditambahkan, melihat dari kasus tersebut, harusnya identitas anak dapat disembunyikan. Namun, hal itu tidak dilakukan dan justru wajah anak-anak TH (warga Kota Semarang) ditampilkan dengan jelas. Ini dinilainya sangat bertentangan dan masuk ranah perlindungan anak. Bahkan, anak-anak itu bukan bagian dari orangtuanya yang mempunyai masalah.  Selain itu, anak-anak ini harusnya ada perlindungan atau dilindungi dan dijamin keamanannya.

“Apa yang kami lakukan ini, sebagai pembelajaran untuk masyarakat. Bahkan, kekerasan terhadap anak itu bukan hanya dari segi fisik saja, namun seperti upload anak-anak di medsos. Semua ini, dinilainya telah merugikan anak tersebut. Harapan kami, Direskrimum dapat secepatnya melakukan penyelidikan terkait dengan aduan kami ini,” kata Endar Susilo lebih lanjut.

Menurutnya, sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 19 ayat 1 dan 2 berbunyi (1). Identitas anak, anak korban dan/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak maupun elektronik. (2). Identitas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orangtua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, anak korban, dan/atau anak saksi.

“Sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012, pihak JF dinilainya telah melanggar Pasal 19 ayat 1 dan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,” tandasnya.

Dengan kasus tersebut, maka Komnas Anak Jateng memohon kepada Disreskrimum Polda Jateng untuk segera melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran UU Perlindungan Anak, seperti yang telah dilakukan JF. (Heru Santoso)

Iklan