Iklan

Iklan

,

Iklan

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda Asal Sukorejo Suruh Diringkus Polisi

Redaksi
Jumat, 11 Januari 2019, 15:04 WIB Last Updated 2019-01-11T08:25:56Z
Ungaran,harian7.com - Aris Munandar (19) warga Dusun Dombo Desa Sukorejo Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, terpaksa mendekam di sel Mapolres Semarang, karena diduga telah melakukan kekerasan anak di bawah umur dengan modus persetubuhan dengan pengancaman.

Kapolsek Suruh, AKP Mustofa dengan di didampingi Kasubag Humas Polres Semarang AKP Teguh Susilo Hadi saat menggelar konferensi Pers Jumat (11/1/2018) mengatakan, Aris pertama kali menyetubuhi AD (17) pada bulan Januari tahun 2018 di rumahnya.

"Selanjutnya, sekitar bulan Maret 2018, Aris kembali mengajak korban untuk berhubungan badan dengan disertai ancaman, jika tidak menuruti permintaan pelaku maka fotonya saat melakukan hubungan tersebut akan disebarluaskan di media sosial,"kata AKP Mustofa.

Karena disertai adanya ancaman, Lanjut AKP Mustofa, korban pun akirnya  melayani keinginan pelaku. "Terakhir pada bulan Agustus 2018 pelaku kembali mengajak korban berhubungan badan lagi. Korban yang merasa tertekan, kemudian menceritakan kepada orangtuanya yang selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Suruh,"terangnya.

Menindaklanjuti laporan keluarga korban, Polsek Suruh melakukan penyelidikan dan hingga mengamankan pelaku. "Pihak keluarga korban melaporkan dan kami terima laporan polisi. Kami melakukan gelar perkara, setelah melakukan gelar perkara dan koordinasi dengan Polres ternyata bisa masuk," kata Kapolsek.

Adapun modus pelaku yakni dengan merayu korban, lalu mengajak berhubungan seperti suami istri sebanyak 3 kali.

"Modusnya merayu kepada korban kemudian melakukan hubungan seperti suami istri sebanyak 3 kali," katanya.
Barang bukti yang di amankan petugas.

Selain pelaku, Polsek Suruh juga mengamankan Barang bukti berupa 1 potong celana panjang warna pink, 1 potong celana dalam, 1 buah BH, 1 potong kaos warna hijau, 1 buah HP OPPO dengan kondisi layar pecah milik korban, 1 lembar kwitansi biaya perawatan, 1 lembar hasil pemeriksaan laborat, 1 buah HP merk Redmi 4A warna putih milik pelaku.

Kasubag Humas Polres Semarang AKP Teguh Susilo Hadi menambahkan, atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), juncto pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukuman dari pasal tersebut yakni penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca Juga:
Tekong Perahu Wajib Mempunyai SKK

Sementara itu, tersangka Aris Munandar saat di konfirmasi wartawan mengaku jika korban merupakan pacarnya sejak masih duduk di bangku SMP.

"Dia adalah pacar saya sejak SMP, dan saya melakukan perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak memaksa,"kata Aris.

Mengenai ancaman foto mau di sebarkan, Aris mengakui jika pernah memfoto korban dengan posisi tiduran menggunakan HP milik korban.

"Saya pernah foto dia pas tiduran di kamar. Foto karena iseng-iseng saja,"ungkapnya.

Sementara dari informasi di himpun harian7.com, menurut keterangan sejumlah masyarakat diketahui jika korban dan pelaku sudah sejak lama berpacaran dan tempat tinggal keduanya masih satu daerah yakni di Dusun Domba.

Korban di ketahui masih duduk dibangku SMA anak dari seorang juragan buah di daerah tersebut. Sedangkan pelaku anak dari seorang buruh serabutan.

Kepala Desa Sukorejo Athoilah saat di konfirmasi harian7.com melalui telepon seluler belum lama ini membenarkan terkait peristiwa tersebut. Bahkan pihaknya sudah berulangkali mencoba untuk memediasi permasalahan ini agar dapat di selesaikan secara baik - baik.

"Dari pihak desa sudah berupaya mediasi mas, sampai pusing kepala, karena pihak keluarga pelapor  A1 tetap lanjut, alasanya karena itu anak satu-satunya,"katanya.

Saat mediasi, selain dari pihak desa, juga bhabinkamtibmas, babinsa dan perangkat.

"Tapi upaya memediasi zonk mas,"terang Kades.

Lebih lanjut, Kepala Desa berharap, masalah ini diselesaikan kekeluargaan, mengingat semua adalah warga saya. "Keduanya juga masih bocah, harapan saya ini sebuah aib kalau bisa di selesaikan baik-baik,"punkasnya. (Arie Budi/tim)

Iklan