Iklan

Iklan

,

Iklan

Tekong Perahu Wajib Mempunyai SKK

Jumat, 11 Januari 2019, 10:50 WIB Last Updated 2019-01-11T03:50:42Z
Cilacap, Harian7.com – Para nahkoda (tekong) harus mempunyai Surat Kecakapan Khusus (SKK) sesuai surat anjuran dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Cilacap.

Hal tersebut dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPC HNSI), Kabupaten Cilacap Sarjono didampingi Wakil Ketua I, Pardjo saat sosialisasi program pembuatan SKK 30 mil dan 60 mil bagi nahkoda kapal secara gratis.

Sosialisasi yang diselenggarakan Kamis (10/01/2019), di kantor DPC HNSI Cilacap diikuti 11 perwakilan rukun nelayan di wilayah Cilacap seperti rukun nelayan Sentolo Kawat, Sidakaya, Tambakreja, PPSC, Tegalkatilayu, Pandanarang, Lengkong, Donan dan Donan Selatan, Tritih Kulon serta Kemiren.

“Kapal-kapal di bawah 10 GT dan 30 GT harus ada perlengkapan dokumen, minimal dibawah 10 GT ada pas kecil (surat kepemilikan kapal) dan SKK, dan diharapkan nelayan di Cilacap memahami serta mematuhi aturan tersebut,” katanya.

Dia menambahkan, aturan ini untuk kepentingan nelayan ketika melaut, sehingga tidak ada permasalahan dengan aparat penegak hukum yang bertugas di wilayah perairan.

“Ini bentuk kerjasama KSOP dengan nelayan terutama para nahkoda kapal baik dibawah 10 GT maupun diatas 10 GT, sehingga para nahkoda bisa memiliki SKK,” ungkapnya.

Ibaratnya orang berkendara harus memiliki SIM. Begitu juga di laut, nelayan harus memiliki SKK. Sedangkan pas kecil ibarat STNK nya.

“Satu nahkoda harus mempunyai satu SKK,” tegas Sarjono.

Sarjono menjelaskan, sesuai hasil rapat di Jakarta dengan pemerintah melalui KSOP, untuk pembuatan SKK akan diadakan pelatihan, dan Kabupaten Cilacap akan mengirimkan 200 peserta.

“Pelatihan serta pembuatan SKK akan dilaksanakan selama 4 hari di Semarang. Peserta harus melengkapi persyaratan seperti Fotocopy KTP dan KK (wajib-red), akte kelahiran dan ijasah terakhir (bagi yang mempunyai-red),” tuturnya.

Untuk pelatihan dan pembuatan SKK, menurut Sarjono akan dilakukan secara bertahap. Target tahun 2019 di Kabupaten Cilacap yakni sebanyak 1000 SKK, dan ini merupakan yang pertama kali di Cilacap.

Dalam rapat sosialisasi tersebut disepakati rukun nelayan Sentolo Kawat akan mengirimkan 30 peserta, Sidakaya 25 peserta, Tambakreja 20 peserta, PPSC 30 peserta, Tegalkatilayu 20 peserta, Pandanarang 20 peserta, Lengkong 15 peserta, Donan dan Donan Selatan, Tritih Kulon serta Kemiren masing- masing mengirimkan 10 peserta.

Berdasarkan daftar kapal di Cilacap, jelas Sarjono yang dibawah 10 GT sekitar 9.500 kapal. Sesuai pengajuan pas kecil sekitar 3 ribuan. Progam pas kecil juga bertahap, tahun ini HNSI juga akan mengajukan yang belum mempunyai pas kecil.
“Kami berharap pada pemerintah pusat agar program dari KSOP ini terus berlanjut, sehingga tidak menyisakan pekerjaan rumah. Semua kapal harus mempunyai pas kecil dan SKK,” pungkasnya. (Rusmono)


Iklan