Agus Sholeh MS SH Suryanti SH dan Rony Adhi Wardhana SH MH dari Kantor Hukum Perwira Palagan, selaku kuasa hukum AS, saat menggelar konferensi pers.(Masker dilepas hanya saat pengambilan foto) |
Laporan: Bang Nur
SALATIGA,harian7.com - Mantan pembantu bendahara bagian pengeluaran di kantor DPPKAD Kota Salatiga, berinisial AS melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Perwira Palagan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Salatiga, Senin (28/6/2021).
Praperadilan tersebut diajukan terkait penetapan AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pajak penghasilan (PPh 21) aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga, dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Hari ini permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Salatiga, sudah kami ajukan dan diterima. Adapun surat tanda terima permohonan berkas praperadilan dengan nomor: 2/Pra.Pid/2021/Pn Slt,"kata Agus Sholeh MS SH didampingi Rony Adhi Wardhana SH MH dan Suryanti SH dari Kantor Hukum Perwira Palagan, selaku kuasa hukum AS, kepada harian7.com, saat menggelar konferensi pers, di salah satu Cafe, di Salatiga, Senin (28/7/2021) siang.
Disampaikan Agus, permohonan gugatan preperadilan yang kami ajukan berkaitan untuk menarik sebagian aset atau secara keseluruhan yang disita oleh Kejaksaan Negeri Salatiga, pada Jumat (25/6/2021).
"Perlu diketahui, bahwa sebagian harta berupa sertifikat dan dokumen penting yang disita oleh Kejaksaan Negeri Salatiga, adalah harta bawaan yang mana sudah dimiliki sebelum klien kami yakni ibu AS menjabat sebagai pembantu bendahara bagian pengeluaran di kantor DPPKAD Kota Salatiga,"tandas Agus.
Selain itu, lanjut Agus, untuk aset berupa kendaraan yang disita diperoleh dari hasil pinjaman dari pihak ketiga atau perbankan, bahkan saat ini sejumlah kendaraan masih dalam masa kredit.
"Menurut kami ini ada yang janggal, dengan dasar itu maka kami mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Salatiga,"ungkap Agus.
Ditambahkan Agus, keinginan kami dalam permohonan gugatan Praperadilan tidak berlebihan, kami meminta agar aset yang disita berupa kendaraan untuk dikembalikan. Sedangkan untuk aset lain berupa sertifikat dan dokumen penting lain, biarlah menunggu hasil pebuktian di Pengadilan nanti.
"Aset berupa kendaraan yang disita itu kan masih kredit, dan kendaraan itu disewakan/rental. Jika kendaraan disita bagaimana untuk membayar cicilan,"pungkas Agus.(*)
Berita sebelumnya: