Iklan

Iklan

,

Iklan

Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Mantan ASN Pemkot Salatiga Akan Ajukan Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum: 'Hingga Saat Ini Klien Kami Tidak Mengetahui Atas Perkara Yang Dituduhkan'

Redaksi
Senin, 28 Juni 2021, 01:53 WIB Last Updated 2021-06-27T19:59:05Z
Agus Sholeh MS SH dari Kantor Hukum Perwira Palagan, selaku kuasa hukum AS.


Laporan: Bang Nur


SALATIGA,harian7.com - AS (59) tersangka dugaan  korupsi pajak penghasilan (PPh 21) aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga, dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), akan  mengajukan gugatan praperadilan. Hal itu diungkapkan Agus Sholeh MS SH dari Kantor Hukum Perwira Palagan, selaku kuasa hukum AS, kepada harian7.com, Minggu (27/6/2021) malam.


Diungkapkan Agus, tujuan klienya akan mengajukan gugatan preperadilan yakni untuk menarik sebagian aset atau secara keseluruhan  yang disita oleh Kejaksaan Negeri Salatiga, pada Jumat (25/6/2021).


"Aset yang disitia oleh pihak Kejaksaan Negeri Salatiga, terutama yang berupa kendaraan merupakan alat tranportasi yang disewakan dan itu sebagian masih menjadi pihak tanggungan dari pihak ketiga atau pihak perbankan,"katanya.


Dijelaskan Agus, bahwa sejumlah aset atau harta yang disita berupa sertifikat atau surat surat berharga maupun kendaraan, sebagian besar diperoleh dari harta bawaan dan juga diperoleh dari hasil pinjaman dari pihak ketiga atau perbankan, dan sejumlah kendaraan masih dalam masa kredit.


"Jadi harta klien kami yang disita oleh Kejaksaan itu harta bawaan serta sebagian yang berupa kendaraan masih dalam masa kredit,"terang Agus.


Agus menambahkan, terkait klien kami  dalam pemberitaan sejumlah media masa disebut  diduga melalukan korupsi dan TPPU selama periode 2008 sampai 2018 saat menjabat sebagai Bendahara Gaji Pegawai Pemkot Salatiga, itu tidak benar.


"Klien kami yakni ibu AS, tidak menjabat sebagai bendahara melainkan  sebagai pembantu bendahara bagian pengeluaran di kantor DPPKAD Kota Salatiga, yang pensiun pada tahun 2018. Maka kami tegaskan dalam itu tidak benar,"tandas Agus.


Selain itu, lanjut Agus, bahwa klien kami yakni Ibu AS, sampai saat ini belum mengetahui atau tidak tahu terkait perkara yang disangkakan berkaitan korupsi yang dituduhkan.


"Sejumlah aset klien kami sudah disita, namun klien kami hingga saat ini belum bahkan tidak mengetahui atas perkara yang dituduhkan. Apakah ini sudah ada tentang kerugian negara, kemudian memperkaya diri, sendiri atau pihak lain atau mungkin yang bersifat kesalahan adminitrasi,"tandas Agus.


"Sekali lagi kami sampaikan,  Kantor Hukum Perwira Palagan, yakni saya sendiri Agus Sholeh MS SH, dan rekan Rony Adhi Wardhana SH MH serta Suryanti SH selaku kuasa hukum Ibu AS, akan mengajukan gugatan praperadilan, untuk menarik kembali aset yang disita,"pungkasnya.(*)

Iklan