Iklan

Iklan

,

Iklan

Kurang Dari 24 Jam Pelaku Pembunuhan Siswa SMA di Hotel Frieda Bandungan Dibekuk, Ternyata Pelaku Penjual Cimol dan Sudah Direncanakan

Redaksi
Rabu, 18 November 2020, 15:02 WIB Last Updated 2020-11-18T08:04:43Z
Pelaku mengakui semua perbuatanya saat dimintai keterangan Kapolres di hadapan wartawan. (Foto: Arie Budi | harian7.com)


Penulis: Arie Budi | Kontributor Ungaran


UNGARAN,harian7.com - Kurang dari 24 jam pelaku pembunuhan seorang siswi SMA di kamar J - 1 Hotel Frieda Jalan Dusun Krasak RT 05 RW 03 Desa Jimbaran  Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang, Minggu (15/11/2020) lalu akhirnya dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Semarang.


Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo menjelaskan, peristiwa pembunuhan bermula pada saat  pelaku bernama Dicky Ramandany (19) warga Jl Sikatan  2/2 RT 02 RW 01 Desa Manuan Wetan Kecamatan Tandes Kota Surabaya yang berprofesi sebagai penjual cimol di alun-alun Demak, mengajak korban, DF  (17) warga Desa Ngaluran RT 04 RW 01 Kecamatan Karanganyar Demak untuk pergi ke Bandungan. Saat itu korban  masih mengenakan seragam pramuka dan cek in sekitar pukul  08.00 wib pagi.


"Hari Minggu(15/11) pagi, Saat reseptionis hotel hendak menanyakan akan di perpanjang atau tidak kamarnya.  Ketika pintu kamar hotel diketuk oleh karyawan tidak ada jawaban. Akhirnya pihak hotel melihat dari kaca dan terlihat ada gulungan selimut, sehingga karyawan hotel langsung menghubungi Polsek Bandungan. " kata Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo kepada harian7.com saat gelar perkara di Mako Polres Semarang, Rabu (18/11/2020) pagi.


Kapolres Semarang, Ari Wibowo didampingi Waka Polres Semarang Kompol Ruri Prastowo, Kasat Reskrim AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar dan Kasubag Humas Polres Semarang IPTU Sugiarta.


Lebih lanjut Kapolres menjekaskan, usai Polsek Bandungan datang ke lokasi dan melihat didalam kamar ditemukan mayat perempuan berpakaian seragam pramuka sudah tidak bernyawa.


" Saat di lakukan olah tkp oleh Reskrim Polres Semarang dan visum korban tertelungkup dan bagian hidung keluar darah. Selain itu juga ada beberapa  tanda memar di kepala,  ada tiga titik bagian kepala yang mengakibatnya keluar cairan darah dari hidung, sebab di bekap, karena di bekap mulutnya,  korban mati karena lemas ditekan leher dan dadanya dengan kaki, " ungkap Kapolres.


Ditambahkan Kapolres, pelaku dan korban sudah saling mengenal selama dua minggu dari medsos. Pelaku bisa kami tangkap atas Kerjasama antara Resmob Polres Semarang dan di bantu Oleh Resmob Polresta Surabaya di dirumah pelaku.


Modus pelaku ingin menguasai barang milik korban dan juga pelaku sakit hati karena korban mudah diajak pergi kalau dikasih uang.


"Pelaku selain membunuh korban, juga menggasak barang milik korban berupa 1 unit motor matik honda beat nopol H 3725 AEE tahun 2015 yang di jual ke penadah Ahmad Muharya warga Surabaya, dan juga menggasak 1 buah Hp merk Lenovo warna Gold  yang di jual ke penadah Lukman Hakim warga Surabaya,"terang Kapolres.


Ditegaskan Kapolres, dalam Kasus ini pelaku dijerat dengan pasal berlapis, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang di rencanakan terlebih dahulu, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Pasal 365(3) KUHP tentang, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Dan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UURI No.3 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.(*)


Berita sebelumnya:

Mayat Siswi SMA Yang Ditemukan di Hotel Frieda Bandungan Dalam Kondisi Terbungkus Selimut, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan

Iklan