Iklan

Iklan

,

Iklan

Disdikbudpora Kab Semarang Larang Sekolah Penghimpunan Dana Saat Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ini

Redaksi
Selasa, 12 Mei 2020, 23:42 WIB Last Updated 2020-05-12T16:43:51Z

Penulis: Arie Budi - Kontributor Kab Semarang


UNGARAN,harian7.com - Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang, melarang pihak sekolah melakukan penghimpunan dana dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini (2020). Pelarangan itu termasuk menarik iuran pembelian seragam sekolah dan juga uang gedung. Hal tersebut di ungkapkan Kepala Disdikbudpora Kabupaten Semarang, Sukaton Purtomo saat di hubungi harian7.com, Selasa (12/5/2020) sore.

"Sekoalahan dilarang menerima sumbangan untuk uang gedung serta pembelian seragam sekolah, hingga sampai semester 1 terakhir, "tegasnya.

Ditandaskan Sukaton, larangan itu telah tertuang di surat edaran Disdikbudpora Kabupaten Semarang nomor 422.4/853/2020, tertanggal 27 April 2020 perihal larangan penghimpunan dana PPDB tahun ajaran 2020/2021," ucapnya.

"Ada tiga poin kebijakan yang tertuang di dalam surat edaran itu. Yakni meliputi satuan pendidikan dilarang menarik dan mengumpulkan dana sumbangan dari orang tua calon peserta didik baru tahun ajaran 2020/2021, " jelasnya.

" Satuan pendidikan dilarang mewajibkan calon peserta didik baru tahun ajaran 2020/2021 untuk membeli dan mengenakan seragam baru. Kemudian, kebijakan tersebut berlaku hingga semester 1 tahun ajaran 2020/2021 berakhir.’’

"Intinya kami melarang satuan pendidikan menerima sumbangan, baik itu sumbangan masyarakat peduli terhadap pendidikan maupun seragam dan tidak diperkenankan sampai semester 1 berakhir.’’

" Surat edaran tersebut berlaku sama bagi SD dan SMP negeri maupun swasta yang ada di Kabupaten Semarang. Untuk sekolah swasta, ia menjelaskan pemerintah sudah memiliki regulator dan Jika alasan sekolah swasta nantinya sumbangan uang gedung untuk mencukupi kebutuhan sekolah, perlu ditahan dulu sampai semester 1 berakhir."

Ditambahkan Sukaton, kecuali kalau SPP, sekolah swasta boleh, silakan. Kalau sekolah negeri memang tidak ada SPP dan Terkait seragam, tak mengharuskan siswa baru SD tahun ajaran ini untuk langsung mengenakan seragam putih merah, dan siswa baru SMP mengenakan seragam putih biru.

"Siswa SD pakaian bebas, untuk yang SMP pun tidak kami tentukan harus pakai pakaian putih biru. Dan Yang masyarakat yang mempunyai silakan digunakan, baju kemeja, celana dan sepatu," ungkapnya.

Terkait pengawasan, Sukaton mengungkapkan, selain sudah adanya surat edaran tersebut, juga tim dari Disdikbudpora melakukan pengawasan lewat pengawas yang ada. Meski tak dijelaskan secara spesifik, Sukaton mengaku ada sanksi bagi sekolah yang tak menaati hal tersebut.

"Kami  Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang lakukan pengawasan, masyarakat dan kami harap ikut mengawasi. Setiap hari kantor buka untuk pelaporan 24 jam,"ungkapnya.

Sukaton Purtomo membeberkan, pihaknya memperpanjang masa belajar siswa di rumah sampai 30 Mei 2020. Meski begitu ia masih akan melakukan evaluasi, apabila wabah pendemi corona belum berakhir, maka menurutnya bisa saja masa belajar di rumah diperpanjang lagi atau belajar di rumah.

"Dan sesuai jadwal saat ini, siswa baru tahun ajaran 2020/2021 mulai masuk pada 13 Juni 2020 mendatang," pungkasnya. (*)

 Berita terkait:
Kebijakan Dinas Pendidikan Terkait Larangan Penghimpunan Dana PPDB, Mengapa Hanya Berlaku Hingga Semester I Berakhir 

Iklan