Iklan

,

Iklan

Kebijakan Dinas Pendidikan Terkait Larangan Penghimpunan Dana PPDB, Mengapa Hanya Berlaku Hingga Semester I Berakhir

Redaksi
Selasa, 12 Mei 2020, 23:17 WIB Last Updated 2020-05-12T16:45:24Z
The Hok Hiong, Sekretaris Komisi B DPRD Kab Semarang.
 Penulis: Heru Santoso - wartawan harian7.com


UNGARAN, harian7.com - Munculnya surat dari Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kab Semarang, dengan nomor : 422.4/853/2020 perihal Larangan Penghimpunan Dana PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021, tertanggal 27 April 2020, yang dikirimkan kepada Kepala SD/SMP Negeri dan Swasta Kab Semarang memunculkan tanggapan dan komentar beragam dari masyarakat Kab Semarang.

The Hok Hiong, Sekretaris Komisi B DPRD Kab Semarang menyatakan, bahwa kebijakan dari Dinas Pendidikan Kab Semarang tersebut dinilainya sudah tegas. Namun, yang menjadi pertanyaan mengapa kebijakan dalam surat tersebut hanya berlaku hingga semester I Tahun Pelajaran 2020/2021 saja. Hal ini dinilainya masih rancu, karena dapat saja kebijakan pada semester II akan muncul cara-cara lain yang digunakan untuk menarik biaya-biaya masuk sekolah itu.


"Saya tegaskan, budaya meminta sumbangan tahun ajaran baru di sekolah itu, sudah "mendarah daging". Artinya budaya itu sudah ada sejak dulu, namun dalam prakteknya jika itu dikatakan keliru atau salah, tidak ada sanksinya sama sekali. Pasalnya, selalu saja dikatakan itu adalah himbauan. Khususnya, dalam surat itu tidak wajib pada semester I. Ini perlu saya pertanyakan kepada Dinas Pendidikan," jelas The Hok Hiong kepada harian7.com, Selasa (13/05/2020) malam.


Menurut politisi 'gaek' PDI Perjuangan ini, bahwa pihaknya mempertanyakan mengapa surat itu hanya berlaku pada semester I. Dan pada semester II dijamin akan muncul tarikan-tarikan dana kepada orangtua peserta didik. Yang seperti tahun-tahun sebelumnya, dengan berbagai kemasan.


"Saya berharap, dengan surat dari Dinas Pendidikan itu akan bisa merubah pola pikir pada sekolah-sekolah. Jangan sampai kebiasaan yang sudah "mendarah-daging" itu, justru akan muncul kembali pada Semester II tahun pelajaran 2029/2021. Harusnya, sekolah menjual seragam kan tidak boleh, namun ini selalu saja muncul diawal tahun pelajaran dan dikhususkan kepada peserta didik baru. Kalau mau jujur, tanpa seragam pun, anak bisa sekolah," ujarnya.


Untuk itu, pada masa pandemi Covid-19 sekarang ini, semua elemen masyarakat sedang prihatin dan kiranya surat dari Dinas Pendidikan terkait dengan Larangan Penghimpunan Dana PPDB itu bisa menjadi titik awal melakukan perubahan khususnya pada sekolah-sekolah di awal tahun pelajaran.
"Sekali lagi, surat tersebut saya nilai sudah bagus dan tegas, namun ketegasan itu belum maksimal. Karena masih ada batasannya, yaitu kebijakan tersebut berlaku hingga semester I tahun pelajaran 2020/2021. Harusnya "embel-embel" semester I itu tidak perlu ada," kata politisi 'gaek' PDI Perjuangan asal Kranggan, Ambarawa.


Berikut isi surat dari Dinas Pendidikan tersebut menyatakan, dalam rangka menyikapi masa pandemi Covid-19 dan kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini, Dinas Pendidikan harus melaksanakan PPDB yang bersih dan transparan di semua satuan pendidikan baik pendidikan dasar maupun menengah. Untuk itu Dinas Pendidikan mengambil kebijakan antara lain : (1). Satuan pendidikan dilarang menarik dan mengumpulkan dana sumbangan dari orangtua calon peserta didik baru tahun pelajaran 2020/2021.


Kemudian yang ke (2), Satuan pendidikan dilarang mewajibkan calon peserta didik baru tahun pelajaran 2020/2021 untuk membeli dan mengenakan seragam baru. Serta ke (3), bahwa Kebijakan tersebut berlaku hingga semester I tahun pelajaran 2020/2021 berakhir. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kab Semarang, Sukaton Purtomo Priyatmo SH MM. Dan tembusannya kepada Bupati Semarang dan Sekda Kab Semarang. (*)


Berita terkait:
Disdikbudpora Kab Semarang Larang Sekolah Penghimpunan Dana Saat Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ini 

Iklan