Iklan

Iklan

,

Iklan

Saksi Mangkir, Sidang Kasus Penipuan Broker Proyek RTH Sidomukti Berjalan Singkat

Redaksi
Rabu, 11 Desember 2019, 02:38 WIB Last Updated 2019-12-10T19:43:30Z
Salatiga,harian7.com - Terdakwa perkara penipuan makelar proyek pembangunan dan penataan RTH Taman Sidomukti, Kota Salatiga, Agus Suseno alias Agus Mitra (47) menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Salatiga, Selasa (10/12/2019).

Yakub Adi Krisanto SH MH kuasa hukum terdakwa saat dikonfirmasi harian7.com seusai sidang mengatakan, agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan dan sekalian pemeriksaan saksi.

"Dalam sidang ini tadi saksi yang sudah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Salatiga tidak hadir,"katanya.

Lebih lanjut, ketika ditanya harian7.com apakah dalam kasus ini kliennya bukan pelaku tunggal  atau dimungkinkan ada pelaku lain Yakub mengungkapkan, "Dalam hal perkara yang disidangkan hari ini, Terdakwa hanya satu. Namun apabila melihat rangkaian peristiwa patut diduga lebih dari satu orang,"ungkapnya.

Ketika harian7.com menanyakan terkait kedepan mau mengambil langkah apa mengenai kasus kliennya, Yakub menuturkan,"Kita lihat dulu perkembangan di persidangan,"tuturnya.

Baca Juga:
Realisasikan Progam Kerja, DPC APSI Salatiga - Berikan Bantuan Hukum Melalui Pusmedbankum

Seperti diberitakan sebelumnya, Agus Suseno alias Agus Mitra (47) warga Perum Bulu Permai RT 04 RW 06, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, diringkus jajaran Satreskrim Polres Salatiga karena telah melakukan penipuan. Dalam kasus ini tersangka Agus Mitra telah menipu Harry Raspati (51) warga Jalan Kanalsari Barat RT 03 RW 08, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang pada bulan Juni 2019 lalu. Akibat tipu muslihat tersangka ini, korban menderita kerugian Rp 7.500.000.

Namun, setelah uang dikirimkan ke tersangka Agus Mitra, justru korban kalah dalam lelang. Dan uang yang sudah diterima tersangka juga tidak dikembalikan. Dari sini, korban merasa jengkel dan ditipu tersangka, akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polres Salatiga.(M.Nur)

Berita sebelumnya:
Terungkapnya Kasus Penipuan Tersangka Agus Mitra, ‘Sangat Aneh’ Dokumen HPS Tanpa Tanda Tangan PPKom “Bisa Keluar” ?

Iklan