Iklan

Iklan

,

Iklan

Maling Motor Gunakan Kunci Duplikat, Andre Irawan Dibekuk Polisi

Redaksi
Jumat, 08 November 2019, 19:08 WIB Last Updated 2019-11-08T12:08:14Z
SALATIGA, harian7.com - Andre Irawan Purnama (22) warga Jalan Osamaliki No 498 RT 06 RW 10, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga kini harus menginap di sel tahanan Polres Salatiga. Setelah tertangkap jajaran Reskrim Polres Salatiga akibat nekat mencuri sepeda motor.

Kasus ini berawal dari laporan korban Serly Novitasari (23) seorang mahasiswa warga Dusun Kenanhkan RT 05 RW 07, Kelurahan Bergas Kidul, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang ke Polres Salatiga setelah motor milik rekannya hilang dicuri orang. Motor yang dibawa kabur pencuri Honda Beat nopol H 3372 NI.
Dari pengakuan tersangka Andre, sebelum dia nekat mencuri motor tersebut, lebih dulu meminjam motor itu untuk dibawa membeli mie ayam. Korban sendiri saat itu sedang bertamu di rumahnya, korban merupakan teman istri tersangka. Korban yang tidak.menaruh curiga, saat tersangka meminjam motornya langsung diberikan.

"Pada saat keluar ini, saya langsung membuat kunci duplikatnya. Usai menduplikat kunci kontak motor dibawa pulang dan dikembalikan ke pemilik. Beberapa waktu kemudian, korban datang kembali ke rumah saya. Kesempatan ini saya gunakan untuk mencurinya," kata tersangka Andre kepada harian7.com, disela gelar perkara di Polres Salatiga, kemarin.

Kemudian motor yang sudah ditangan, digadaikan. Namun, tidak.ada yang mau menggadai. Begitu juga saat ditawarkan kepada rekan tersangka ternyata tidak ada yang mau membelinya. Akhirnya, karena bingung, motor curian itu ditaruhnya di salah satu rumah kost di daerah Sarirejo, Salatiga hingga dua bulan lamanya.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono SE MSi mengatakan, bahwa modus tersangka melakukan pencurian, setelah ada tamu di rumahnya. Saat itu,sang tamu naik motor dan setelah tamu itu masuk rumah dan ngobrol dengan istrinya, tersangka meminjam motor dengan alasan membeli mie ayam. Karena tidak curiga motor dipinjamkan kepada tersangka.

"Berhasil meminjam motor, kemudian tersangka nekat menduplikat kan kunci kontak pada salah satu tukang kunci di daerah Ruko Pandawa. Selesai duplikat kunci, tersangka pulang dan kembalikan motor. Beberapa hari kemudian, tersangka baru melakukan pencurian.

Motor hasil curian oleh tersangka hingga tertangkap petugas masih ditaruh di tempat kost di daerah Sarirejo, Salatiga. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KIHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelas AKBP Gatot Hendro Hartono didampingi Kasat Reskrim AKP Suharta. (Heru Santoso)

Iklan