Rembang,harian7.com - Jajaran Satreskrim Polres Rembang berhasil meringkus pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor, di Desa Kalipang Sarang, Sabtu (15/6) malam menjelang dini hari kemarin.
Pelaku yang berhasil diringkus yakni, Kurniawan alias Wawan (25) Warga desa Dabong Sarang.
Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Bambang Sugito kepada wartawan, Selasa (18/6/2019) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula dengan Kejadian pada Senin (3/6) menjelang lebaran lalu. Saat itu Korban Abdul Shokib, warga Desa Pangkalan, Kecamatan Sluke bersama rekan-rekannya dan pelaku minum-minuman di sebuah warung di Desa Tireman, Kecamatan Kota Rembang. Selang beberapa saat, korban diajak pelaku untuk membeli makan dengan motor korban, Vega R tahun 2008 bernopol K-3727 UD di sebuah warung di Dukuh Jarakan, Desa Sukoharjo, Kecamatan Kota Rembang.
“Selesai makan, pelaku meminjam sepeda motor korban untuk membeli obat. Namun, setelah ditunggu beberapa jam, pelaku tak juga mengembalikan sepeda motor tersebut. Korban pun melaporkannya kepada Polsek Rembang,” Jelas Kasat Reskrim.
Atas kasus tersebut, pelaku diamankan beserta barang bukti sepeda motor Vega R warna merah, Ninja warna biru, serta jenis Vixion warna hitam. Dan setelah dilakukan pengembangan, pelaku juga pernah melakukan tindakan serupa dengan tempat kejadian perkara di Blora dan Pati.
Antara lain yakni di Bogorejo, Jepon, dan Tunjungan Kabupaten Blora dengan berbagai macam kendaraan. Lalu di Kabupaten Pati dengan tiga macam kendaraan.(Bagio/hms)
Pelaku yang berhasil diringkus yakni, Kurniawan alias Wawan (25) Warga desa Dabong Sarang.
Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Bambang Sugito kepada wartawan, Selasa (18/6/2019) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula dengan Kejadian pada Senin (3/6) menjelang lebaran lalu. Saat itu Korban Abdul Shokib, warga Desa Pangkalan, Kecamatan Sluke bersama rekan-rekannya dan pelaku minum-minuman di sebuah warung di Desa Tireman, Kecamatan Kota Rembang. Selang beberapa saat, korban diajak pelaku untuk membeli makan dengan motor korban, Vega R tahun 2008 bernopol K-3727 UD di sebuah warung di Dukuh Jarakan, Desa Sukoharjo, Kecamatan Kota Rembang.
“Selesai makan, pelaku meminjam sepeda motor korban untuk membeli obat. Namun, setelah ditunggu beberapa jam, pelaku tak juga mengembalikan sepeda motor tersebut. Korban pun melaporkannya kepada Polsek Rembang,” Jelas Kasat Reskrim.
Atas kasus tersebut, pelaku diamankan beserta barang bukti sepeda motor Vega R warna merah, Ninja warna biru, serta jenis Vixion warna hitam. Dan setelah dilakukan pengembangan, pelaku juga pernah melakukan tindakan serupa dengan tempat kejadian perkara di Blora dan Pati.
Antara lain yakni di Bogorejo, Jepon, dan Tunjungan Kabupaten Blora dengan berbagai macam kendaraan. Lalu di Kabupaten Pati dengan tiga macam kendaraan.(Bagio/hms)