Iklan

Iklan

,

Iklan

10 Tahun Konsumsi Sabu, Pecatan Polisi Dari Polres Grobogan Kini Mendekam di Tahanan Polres Salatiga

Redaksi
Jumat, 21 Juni 2019, 01:10 WIB Last Updated 2019-06-20T18:10:11Z
SALATIGA, harian7.com – Agus Sujadi (41) warga Kampung Gunung Wulan RT 02 RW 10, Desa/Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan berhasil diringkus jajaran Sat Res Narkoba Polres Salatiga, yang kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu. Tersangka yang merupakan pecatan dari kepolisian itu, ditangkap di SPBU Gamol, Salatiga, Senin (10/6/2019) pukul 14.00 wib. Kini, tersangka yang pernah mendekam di penjara LP Kedungpane Semarang dan Rutan Salatiga itu, kembali mendekam di tahanan Polres Salatiga.

        Penangkapan terhadap tersangka berawal saat tersangka berada di komplek SPBU Gamol Salatiga. Saat itu, sejumlah petugas Polres Salatiga sedang patroli dan melintas di SPBU melihat ada seorang laki-laki yang mencurigakan. Kemudian, petugas mencoba mendekati dan mengamati gerak-gerik tersangka yang berjenggot tebal ini. 

        Akhirnya tersangka keluar dari SPBU Gamol dan mendapati sabu yang dipesannya ditaruh di bawah tiang listrik dengan ditutupi daun pisang. Petugas yang sudah mengintainya, akhirnya langsung meringkusnya. Tersangka yang juga pernah melakukan pencurian di daerah Pulutan Salatiga beberapa waktu lalu itu, kini mendekam di tahanan Polres Salatiga.

        Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono menjelaskan, bahwa tersangka ini merupakan pecatan dari anggota Polres Grobogan dan terakhir berpangkat Bripka “bermain” narkoba sabu sudah 10 tahun lamanya. Bahkan, sebelum tertangkap kasus sabu ini juga pernah mendekam di penjara sebanyak tiga kali, karena kasus pencurian maupun narkoba.

        “Dari pengakuan tersangka, sudah mengkonsumsi narkoba jenis sabu selama 10 tahun. Sabu itu, sejak beberapa tahun ini didapatkan dari jalinan transaksi melalui HP dengan AGS, napi yang kini mendekam di LP Kedungpane Semarang. Dalam komunikasi via HP, tersangka memesan sabu, lalu sabu itu dikirim ke suatu tempat di daerah jalur lingkar selatan (JLS) Salatiga. Sekali membeli seharga Rp 600.000 dan tersangka sebulan sekali membelinya,” jelas AKBP Gatot Hendro Hartono didampingi Kasat Resnarkoba AKP AA Gede Oka dan Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono dalam gelar perkara di Polres Salatiga, kemarin.

        Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dalam plastic bening seberat 0,97 gram – 1 buah HP Nokia – serta 1 lembar struk transfer BRI atas nama Suharjo. Beberapa waktu lalu, Agus Sujadi ini juga melakukan pencurian di rumah salah satu Dosen STAIN (IAIN) Salatiga di daerah Pulutan Salatiga. Bahkan, terakhir mendekam di penjara selama 1 tahun 4 bulan.

        “Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.       

        Sementara, pengakuan tersangka Agus dikatakan, bahwa telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu selama 10 tahun sejak masih dinas di Polres Grobogan. Alasan mengkonsumsi sabu, biar badan tetap fit dan “betah melek” atau tidak mudah tidur. Narkoba ini dalam beberapa tahun ini didapatkan dari rekan-rekannya serta kenalannya saat mendekam di penjara.

        “Akibat kasus sabu ini, tertangkap dan menjalani proses hukum hingga akhirnya saya dipecat dari kepolisian. Usai dipecat dan pangkat saya terakhir adalah Bripka, lalu sempat melakukan pencurian di daerah Pulutan, rumah seorang Dosen STAIN (kini IAIN) Salatiga. Sabu setiap kali saya beli dari AGS, napi LP Kedungpane Semarang seharga Rp 600.000 dan saya pakai sendiri,” jelas duda empat anak kepada harian7.com, disela gelar perkara di Polres Salatiga, kemarin.  (Heru Santoso)

Iklan