Iklan

Iklan

,

Iklan

Satgas BNNP Jateng Berhasil Amankan TPPU Senilai Rp 4 Miliyar

Redaksi
Senin, 04 Februari 2019, 22:45 WIB Last Updated 2019-02-04T17:36:19Z
Semarang,harian7.com -  Satuan Tugas (Satgas) TPPU narkotika BNNP Jateng berhasil menangkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika yaitu Deden Wahyudi Alias Dandi Kosasih alias Raditya di kantor BRI unit lempuyangan Jl. Dr. Sutomo No 60, Baciro, Gondokusuman, Jogjakarta. Tersangka diamankan pada saat transaksi perbankan.

Selanjutnya Satgas TPPU narkotika BNNP Provinsi Jateng melakukan penggeledahan di rumah kos tersangka yang beralamat di rumah kos no 619, Kelurahan Bausasran Kecamatan Danurejan Kota Jogjakarta.

Kepala BNNP Jateng Brigjen Polisi Mohammad Nur mengatakan satgas TPPU narkotika BNNP Provinsi jateng berhasil menyita uang tunai sebanyak Rp 1.553.000.000 dan pecahan SGD 53.000 (Kurs Rp 10.400) senilai Rp 553.280.000. Dengan demikian total uang tunai (Rupiah dan SGD) yang dioperasi ini adalah sejumlah Rp 2.106.280.000.

" tidak berhenti disitu, satgas TPPU narkotika BNNP provinsi Jateng bergerak cepat berkordinasi dengan Direktorat TPPU BNN melakukan pemblokiran rekening BCA, BNI, BRI dan Mandiri yang didalamnya masih terdapat tabungan sejumlah Rp 2.705.754.003. dengan demikian keseluruhan aset sementara dapat disita dari pengungkapan kasus ini adalah Rp 4.812.034.003," ujarnya saat Gelar perkara kepada media, dikantor BNNP Jateng Jl.Madukoro Blok BB, Semarang, Senin (4/2/2019).

Selain bentuk uang, kata Muhammad Nur, satgas TPPU BNNP provinsi Jateng juga menyita 2 buah kendaraan roda dua yaitu Honda CBR 150 CC tahun 2018 Nopol DA 2724 NJ dan Honda Scopy 125 CC tahun 2018 Nopol DA 6129 ACC serta 2 buah televisi layar datar yang diduga kuat dibeli dari uang narkotika.

" diamankan pula barang bukti lainnya beberapa buku tabungan, token dan ATM BRI, BNI, BCA dan Mandiri serta beberapa identitas diri ganda / palsu berupa KTP, SIM dan surat keterangan KTP elektronik," terangnya.

Menurutnya, Deden Wahyudi merupakan pelaku TPPU Narkotika kelompok Banjarmasin yang merupakan jaringan dari sindikat besar Cristian Jaya Kusuma alias Sancai. Sancai merupakan jaringan narkotika yang sudah berkali-kali melakukan tindak pidana narkotika dan saat ini sedang menghuni lapad super maksimum security (SMS) batu nusakambangan dengan total koleksi vonis 24 tahun penjara.

Tahun 2018 TPPU narkotika jaringan Sancai sudah pernah diungkap oleh BNNP provinsi Jateng yang saat itu melibatkan kepala rutan Purworejo Cahyono Adi Sastriyanto. Pada Januari 2019 Direktorat TPPU BNNP juga menangani perkara TPPU narkotika jaringan Sancai dengan Kokok Wahyudi (masih proses penyidikan).

Ditambahkan Nur, dalam melakukan melakukan operasinya, Deden Wahyudi dikendalikan oleh seseorang bernama Reza yang juga mempunyai beberapa identitas (KTP/SIM) ganda yaitu atas nama Alfian Suwanto dan Agus Ramadan.

" saat ini Reza masuk dalam Daftar pencarian orang (DPO) BNNP provinsi Jateng dan terus dikejar oleh satgas TPPU BNNP Jateng. Tersangka dikenakan pasal 3 subsider pasal 4 lebih subsider pasal 5 ayat 1 lebih subsider pasal 10 jo pasal 3, pasal 4, pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia No 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU)," pungkasnya. (Andi Saputra)

Iklan