Iklan

Iklan

,

Iklan

Gasak sepeda motor dan HP, Romy Dibekuk Polisi

Redaksi
Jumat, 15 Februari 2019, 22:55 WIB Last Updated 2019-02-15T15:55:37Z
MAGELANG, harian7.com - Romijo alias Romy (40) dibekuk Jajaran Satuan Opsnal Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polres Magelang Polda jateng, atas perbuatanya lantaran  telah melakukan pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho, SIK, dalam Konferensi Pers Jumat (15/02/19) siang mengatakan, bahwa tersangka telah melakukan kejahatan pada Senin, Tanggal 14 Januari 2019 dengan cara mencongkel jendela rumah Korban Sulastri ( 40) seorang Petani yang beralamatkan di  Dsn/Ds Karangtalun RT 004 RW 006 Kecamatan Ngluwar Kabupaten Magelang.

" Atas kejadian tersebut korban mengalamai kerugian berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 2 jenis Honda Beat warna biru putih ber Nopol : AA 6131 RG beserta STNK nya yang berada di dalam jok kendaraan tersebut, pelaku yang tinggal di Desa Karangtalun Kecamatan Ngluwar Kabupaten Magelang tersebut juga mengambil barang milik pelapor berupa 1(satu) buah handphone merk ASUS warna hitam," terangnya.

Sehingga adanya tindakan pencurian tersebut korban mengalami kerugian material sejumlah Rp. 20.550.000,- (dua puluh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Ngluwar.

Setelah mendapatkan laporan Tim Opsnal Polres Magelang melakukan penyelidikan dan mendapatkan titik terang sebagai pelakunya, kemudian pada Senin tanggal 12 Februari 2019 berhasil menangkap pelaku di daerah Balakan Sukoharjo beserta barang bukti hasil kejahatannya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti kini telah di bawa ke Polres Magelang untuk di lakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk proses hukum selanjutnya.

" Untuk tempat tinggal tersangka sekarang berpindah pindah tempat di wilayah Sukoharjo, dan pelaku adalah Residivis Curat yang baru saja keluar dari Lapas Ponorogo Jawa Timur pada bulan Nopember 2018  kemarin," imbuhnya.

Kepada tersangka akan di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana paling lama 7 Tahun. (Ady Prasetyo)

Iklan