Iklan

Iklan

,

Iklan

Bejat, Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Angkatnya Yang Masih Kelas 6 SD Hingga Hamil 5 Bulan

Redaksi
Senin, 25 Februari 2019, 14:10 WIB Last Updated 2019-02-25T07:15:42Z
Ungaran,harian7.com - Usia sudah uzur, seorang bapak di Kabupaten Semarang, bukannya semakin giat beribadah, malah tega berbuat asusila terhadap anak angkatnya sendiri. Ya, perlakuan tidak senonoh itu dialami oleh Cempaka (nama samaran) gadis berusia 13 tahun yang masih duduk dibangku kelas 6 SD.  Ironisnya, pelaku yang bernama Joko Sugeng (55) tega menggauli Cempaka hingga hamil lima bulan.

Peristiwa biadab ini dilakukan pelaku di rumahnya Dusun Pager RT 13 RW 05 Desa Pager Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Semarang, beberapa waktu lalu.

Kapolres Semarang AKBP Adi Sumirat S.I.K, M.H, M.M, saat menggelar konferensi pers Senin (25/2/2019) menjelaskan, Kejadian bermula pada saat pelaku atas nama Joko Sugeng (55), mengantarkan korban Cempaka (13)  ke rumah neneknya, namun hanya sampai dijalan depan rumahnya.

Atas kecurigaan dari salah satu kerabat korban bernama Wuryani yaitu bibi korban yang mengetahui hal tersebut merasa curiga, karna tidak seperti biasannya pelaku mengantarkan korban hanya sampai jalan depan rumah nenek korban, serta nampak perubahan fisik pada diri korban.

"Pelaku sendiri, merupakan ayah angkat korban karna kedua orang tua korban telah meninggal, maka korban di asuh oleh pelaku di rumahnya di dusun Pager Rt 13 Rw 05 desa Pager kecamatan Kaliwungu Kabupaten Semarang,"kata Kapolres.

Atas kecurigaan dari Wuryani selanjutnya cempaka diperiksakan di bidan desa. Dari hasil pemeriksaan korban sudah mengandung /hamil sekitar 5 (lima) bulan.

Pengakuan korban setelah di tanya Wuryani mengaku bahwa ayah angkatnya (pelak - red) telah melakukan persetubuhan sebanyak 2 (dua) kali, yaitu yang pertama sekitar bulan Agustus 2018 dan sekitar bulan Oktober 2018.

"Mendengar pengakuan Wuryani emosi dan kecewa atas perbuatan Joko dan melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Semarang,Rabu (20/2/2019) lalu,"jelas Kapolres.

Atas perbuatanya pelaku terancam pasal 81 jo dan 76d atau pasal 82 jo dan 76e UU RI No 35 Tahun 2014 tentang tindak pidana melakukan persetubuhan terhadap anak atau melakukan pencabulan terhadap anak, dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Barang bukti yang di amankan Polisi.

Dalam hal ini barang bukti yang diamankan yaitu celana kolor warna coklat, tikar karet warna biru, selimut warna putih, ktp dan akte.(Arie Budi)

Editor: Muza

Iklan