Iklan

Iklan

,

Iklan

4 orang pelaku penipuan diringkus Polres Magelang Kota

Redaksi
Kamis, 14 Februari 2019, 13:42 WIB Last Updated 2019-02-14T07:06:36Z
MAGELANG KOTA, harian7.com - Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud pada bunyi pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP akan dipergunakan menjerat empat orang pelaku Kejahatan yang berhasil diamankan Pihak satuan Reserse Kriminal Polres Magelang kota Polda Jateng.

4 pelaku yakni Amir Hambyah als Baba Liong als Rusli Bin Ibrahim (58) asal Jakarta, Tetra Kusuma Sarjana als Rehan bin Hadi Suwarno ( 58) Bekasi kota, Siti Asiyah Als Dewi Ratnasari (52) warga kelahiran Jember yang kini tinggal di Johar Baru, Jakarta pusat,
serta Zaenal Abidin Als Zaenal Bin Samsudin (42 ) asal Senen, Jakarta pusat.


Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 3 Januari 2019, sekira pukul 09.45 WIB di depan BRI Cabang Magelang Jl. Ikhlas

Kelurahan Kedungsari Kecamatan Magelang selatan Kota Magelang dengan korban Ratna Wilis (64) seorang Pensiunan PNS yang berdomisili di Kampung Samban Utara Kelurahan Gelangan Kecamatan Magelang Tengah Kota magelang.

Atas kejadian tersebut dirinya mengalami kerugian sebesar Rp. 81.300.000 ( Delapan puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah ) serta 1 buah HP Merk Vivo seharga Rp. ( Dua juta Rupiah), setelah mendapatkan laporan pihak kepolisian mengumpulkan data serta melakukan penyelidikan dan setelah cukup saksi dan bukti langsung dilakukan  penangkapan pada tanggal 28 Januari 2019 di wilayah Banyuwangi Jawa Timur.


Kapolres Magelang kota AKBP Idham Mahdi, SIK. MAP didampingi Kasat Reskrim AKP Rinto Sutopo, SH. dan Kasubbag Humas AKP Nur Sa'jaah dalam konferensi pers pada Kamis, (14/02/19) di ruang PPKO menjelaskan, dari para tersangka pihak Satreskrim telah mengamankan 4 orang tersangka beserta barang bukti kejahatan Uang tunai sebesar Rp.  50.700.000, 3 unit HP, 1 buah dus HP Merk Vivo, 64 lembar dolar Rusia tidak berlaku, serta puluhan lembar uang mainan pecahan 50.000 dan 100.000, baju, celana, tas jinjing dan sepatu.

" Modus operandinya adalah dengan iming iming penukaran uang dolar Rusia dengan rupiah dengan perbandingan atau dilipatkan dua,  mereka ( tersangka) sudah punya peran masing2, ada yang meminta alamat serta ada yang merayu atau meyakinkan korban, dan setelah mereka bertemu seolah2 tidak saling mengenal, " terangnya.


" Pengakuanya baru satu kali melakukan kejahatan seperti ini, namun akan kita kembangkan lagi dengan mencari informasi lain dari polres polres yang lainya, para pelaku bisa tertangkap secara bersamaan di wilayah Banyuwangi," pungkasnya.

Pihak kepolisian Resort Magelang kota akan Melakukan pemeriksaan lebih dalam dan melakukan penahanan kepada tersangka
serta segera Melengkapi keterangan dari saksi lainnya dan selanjutnya menyerahkan berkas perkara ke JPU.( Ady Prasetyo )

Iklan