Iklan

Iklan

,

Iklan

DKP PWI Jateng: Media Daring atau Online Hendaknya Berbadan Hukum Perseroan Terbatas (PT)

Redaksi
Rabu, 23 Januari 2019, 14:39 WIB Last Updated 2019-01-23T07:39:00Z
SEMARANG, harian7.com – Media dalam jaringan (daring) hendaknya harus berbadan hukum, hal ini agar para wartawannya mendapatkan perlindungan hukum. Bagi media daring atau online yang hingga kini belum berbadan hukum, secepatnya dapat mengajukan permohonan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Demikian ditegaskan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah Drs Sri Mulyadi MM, di Gedung Pers - Jalan Tri Lomba Juang No 10 Semarang, kemarin.

Dalam rapat yang membahas pentingnya memberi perlindungan kepada wartawan media daring atau online ini, hadir diantaranya Sekretaris DKP PWI Jateng Drs Sosiawan dan dua anggota DKP yaitu Hari Bustaman dan D Dj Kliwantoro.

“Hingga kini, masih banyak media daring atau online yang belum berbadan hukum. Dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, pada Pasal 9 Ayat (2) disebutkan bahwa setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Meskipun, dalam UU Pers tidak menyebutkan bentuk badan hukum, baik berupa perseroan terbatas (PT), yayasan, ataupun koperasi, namun disarankan agar pengelola media daring memilih badan hukum berupa PT,” jelasnya.

Menurutnya, dengan telah memiliki badan hukum yang jelas, hal ini akan memberi kepastian bagi perusahaan pers khususnya dengan hubungan hak dan kewajiban, baik ke dalam maupun keluar. Selain itu, kepercayaan publik terhadap media online berbadan hukum akan semakin tinggi ketimbang yang belum berbadan hukum.

“Keuntungan media daring atau online telah berbadan hukum berupa PT, diantaranya jika terjadi sengketa terkait dengan konten atau isi pemberitaan, maka dapat menggunakan UU Pers. Disini, perusahaan pers cukup menggunakan hak jawab, hak koreksi, dan permintaan maaf. Namun, jika media daring atau online itu belum berbadan hukum, penyelesaian sengketanya oleh pihak kepolisian,” tandasnya. (ANT/Dyanto)


Editor : Heru Santoso

Iklan