Iklan

Iklan

,

Iklan

Sengketa YIC Sudirman Ambarawa, Ny Siti Farida Mengaku Punya Bukti Otentik

Redaksi
Selasa, 18 Desember 2018, 20:12 WIB Last Updated 2018-12-18T13:15:13Z
SALATIGA, harian7.com – Pengaduan yang dilakukan LBH ICI Jateng ke Polda Jateng, perihal Pengaduan/Laporan Dugaan Tindak Pidana Pasal 264 ayat (1) jo Pasal 266 ayat (1) KUHPidana, terkait dengan dugaan tindakan pidana yang dilakukan oleh Ny Siti Farida SH MH dan Notaris TFR SH MKn, yang merugikan khususnya pendiri Yayasan Islamic Centre Sudirman Ambarawa, terus berlanjut. Dugaan tindak pidana tersebut diantaranya terkait dengan perubahan akta notaris yayasan tersebut, yang sengaja dilakukan oleh Ny Siti Farida.

          Imam Supriyono SH MH, salah seorang Tim Advokat LBH ICI Jateng selaku kuasa hukum H Mohammad Amin Sjamsuri BA menyatakan, bahwa apa yang diadukan kliennya itu terkait dengan adanya kesengajaan perubahan akta notaris yayasan. Sebelumnya, akta notaris yayasan dibuat oleh Ny EL Matu (Salatiga) pada tahun 1980. Namun, pada tahun 2018 tepatnya pada 6 Juni 2018, akta notaris itu dirubah oleh Ny Siti Farida dengan melalui Notaris TFR SH MKn, yang beralamat di Jalan Letjend Soeprapto No 49B Ungaran Kabupaten Semarang.

          “Dengan perubahan akta notaris tersebut dan tanpa adanya pemberitahuan ataupun pembahasan terlebih dahulu bersama pengurus yayasan, akhirnya permasalahan muncul. Perubahan tersebut dinilainya telah merugikan pendiri Yayasan Islamic Centre Sudirman beserta pihak terkait. Perbuatan merubah akta notaris itu, dinilai sebagai perbuatan melawan hukum, pasalnya banyak kejanggalan yang ada dalam akta notaries itu,” kata Imam Supriyono SH MH kepada harian7.com, Selasa (18/12).

Berita sebelumnya :
Sengketa YIC Sudirman Ambarawa, LBH ICI Jateng Adukan SF dan Notaris TFR Ke Polda Jateng


          Kejanggalan yang dimaksud terlihat dalam akta notaris diantaranya point yang juga tertera dalam akta. Yaitu, bahwa dalam rapat keputusan pendiri telah dihadiri oleh satu orang Dewan Pendiri Yayasan, satu ahli waris dari pendiri Yayasan yang telah meninggal dunia untuk menggantikan kedudukan orangtuanya dalam Yayasan. Dan karenanya, sesuai anggaran dasar yayasan tersebut, rapat itu adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat yayasan, walaupun tidak diadakan panggilan terlebih dahulu.

          “Point tersebut jelas tidak benar, pasalnya sama sekali tidak pernah ada rapat terkait hal itu. Selain itu, salah satu pendiri yayasan, yaitu H Mohammad Amin Sjamsuri BA tidak pernah diajak rapat akan perubahan akta notaries itu. Namun, justru yang terjadi saat itu, pihak Siti Farida SH MH meminta tandatangan surat kepada Pak Amin Sjamsuri. Surat yang mana dan untuk apa tidak diketahui. Pak Amin Sjamsuri saat diminta tandatangan akan shalat di masjid, sehingga terkesan sengaja agar Pak Amin tidak sempat menunda tanda tangan itu,” jelasnya.

          Selain itu, ada keterangan dihadiri satu ahli waris dari pendiri yayasan, seharusnya melibatkan semua ahli waris dari pendiri yayasan yang lain. Hal ini tidak dilakukan dan tahu-tahu muncul akta notaris yang dibuat oleh TFR SH MKn tersebut.

          Imam menambahkan, bahwa setelah Akta Nomor : 06, tanggal 06 Juni 2018 yang dibuat oleh notaris TFR SH MKn itu selesai, ternyata Ny Siti Farida SH MH sebagai Pendiri dan juga Pembina Yayasan Islamic Centre Sudirman, dibawah naungan GUPPI (Gabungan Usaha Perbaikan Pendidikan Islam). 

Bahkan, Ny Siti Farida SH MH juga mengklaim bahwa aset-aset diantaranya berupa bangunan sekolahan sebagai warisan dari orangtuanya (KH Moh Mansur, almarhum). Hal inilah yang juga sebagai pemicu munculnya pengaduan yang dilakukan H Mohammad Amin Sjamsuri BA kepada LBH ICI Jateng untuk diteruskan dengan pengaduan ke Dirreskrimum Polda Jateng.

           Didesak kapan akan dilakukan laporan secara resmi ke Polda Jateng, Imam Supriyono SH MH mengatakan masih menunggu pihak Polda Jateng melakukan klarifikasi dan memanggil pihak-pihak terkait dalam pengaduan tersebut. Setelah itu, akan dilakukan laporan secara resmi ke Polda Jateng.

          “Yang jelas, kami secepatnya akan membuat laporan resmi ke Polda Jateng, setelah pihak Polda Jateng memanggil pihak-pihak terkait seperti dalam pengaduan itu. Sekal lagi, laporan resmi pasti kami lakukan,” tandasnya.

          Sementara, Ny Siti Farida SH MH ketika diklarifikasi harian7.com terkait apa yang diadukan salah seorang pendiri yayasan itu, membantah keras. Bahkan, apa yang dituduhkan terhadap dirinya itu, semuanya tidak benar. Dan, pihaknya akan menunggu panggilan dari Polda Jateng kalau memang pengaduan itu disampaikan ke Polda Jateng.

          “Yang jelas, pengaduan dan tuduhan kepada dirinya itu semuanya tidak benar. Saya punya semua bukti-bukti otentik. Dan untuk sementara, saya tidak akan memberikan penjelasan dan sekarang ini saya ingin tenang dulu. Sekali lagi, pengaduan tersebut tidak benar dan saya ingin tenang dulu,” ujar Ny Siti Farida ketika ditemui harian7.com di KUA Kecamatan Bawen, Selasa (18/12).

          Sedangkan, ketika harian7.com berusaha meminta klarifikasi dengan pihak Kepala SMA Islam Sudirman Ambarawa, Kabupaten Semarang, ternyata beliau tidak berada ditempat. Oleh salah seorang pegawai di sekolah tersebut, dikatakan jika kepala sekolah beserta guru sedang ada kegiatan di Magelang.

          “Hari ini, bapak kepala sekolah beserta guru-guru sedang ada kegiatan di Magelang. Karena, sekolah sedang libur, silakan datang lagi antara pukul 08.00 – 10.00 wib,” ujar salah seorang pegawai SMA Islam Sudirman yang enggan disebutkan namanya keepada harian7.com, Selasa (18/12) siang. (Heru Santoso)

Editor: M.Nur

Iklan