Iklan

Iklan

,

Iklan

Perselisihan Antara PT PBAS dan Pekerja Belum Rampung

Jumat, 14 Desember 2018, 13:42 WIB Last Updated 2018-12-14T06:43:11Z
Cilacap, Harian7.com - Sekitar 100 orang lebih pekerja PT PBAS menggeruduk Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Cilacap meminta Disnalerin memfasilitasi terkait pengalihan tenaga kerja ke perusahaan lain.

Kedatangan para pekerja PT PBAS pada Rabu (12/12/2018) sore dan Kamis (13/12/2018) pagi diterima pihak Disnakerin Cilacap di aula untuk dilakukan musyawarah antara perwakilan pihak perusahaanan dan perwakilan pekerja., namun belum menemukan titik temu.

Dalam musyawarah yang berjalan dua hari tersebut tidak membuahkan hasi. Masing-masing bersikeukeuh pada pendiriannya. Pihak perusahaan bersikeukeuh akan tetap mengalihkan para pekerja ke perusahaan lain dan pekerja bersikeukeuh menolak.

Kepala Disnakerin Kabupaten Cilacap, Kosasih mengatakan, kami memutuskan untuk menghentikan sementara pertemuan yang belum menemui titik temu antara perusahaan (PT PBAS) dan pekerjanya.

"Perusahaan akan mengalihkan pekerjanya ke perusahaan lain, lantaran akan memperbaiki management perusahaan," katanya, Kamis (13/12/2018) dikantornya.

Dia menjelaskan, alasan perusahaan ingin mengalihkan para pekerja ke perusahaan lain dikarenakan akan memperbaiki administrasi agar nantinya setara dengan perusahaan yang sama di Jakarta.

"Setelah 3 bulan, para pekerja nantinya akan direkrut kembali, namun pekerja sendiri menolak dan menginginkan tetap melanjutkan hubungan kerja dengan PT PBAS seuai kontrak kerja," ungkap Kosasih.

Oleh karena itu, lanjutnya pihaknya telah menyarankan agar Serikat Pekerja (SP) maupun perusahaan untuk saling mencatatkan perselisihan terlebih dahulu. Jika kedua belah pihak sudah mencatat, kami akan mediasi kembali, sehingga hasilnya jadi jelas.

“Apabila keduanya sudah sepakat, kami beri waktu tiga hari, dan akan kita buatkan perjanjian bersama atau kita beri anjuran tertulis,” tandasnya.

Anjuran tertulis tersebut bisa diterima atau ditolak oleh masing-masing pihak.

"Pihak yang menolak atau yang merasa dirugikan atas anjuran yang diberikan dapat menggugat ke PHI (Pengadilan hubungan industrial-red) di Semarang," pungkasnya. (Rusmono)

Iklan