Iklan

Iklan

,

Iklan

Sat Narkoba Polres Cilacap Bekuk 11 Pengedar Dan Pengguna Narkoba

Redaksi
Rabu, 07 November 2018, 20:40 WIB Last Updated 2018-11-07T13:40:07Z
Cilacap, Harian7.com - Kepolisian Resor (Polres) Cilacap, Polda Jawa Tengah dalam waktu dua minggu melalui Satuan Narkoba berhasil menangkap 11 orang tersangka pengguna dan pengedar narkoba.

Dalam penangkapan tersebut, Sat Narkoba Polres Cilacap menyita barang bukti berupa ganja, obat psikotropika dan barang bukti uang hasil penjualan.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto, S.I.K., M.H mengatakan para pelaku merupakan jaringan pengguna dan pengedar narkoba.

"Mereka ditangkap di beberapa lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Cilacap," katanya, Rabu (07/11/2018) di Mapolres Cilacap.

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, para pelaku menjual narkoba tersebut dengan sasaran anak sekolah SLTP dan SLTA, dan bertransaski menggunakan jasa kurir melalui handphone.

“Dari hasil penyelidikan para pelaku berdiri sendiri bukan merupakan satu jaringan dan masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui asal dari barang tersebut, ” tegas Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,  pelaku dijerat dengan pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psitokropika dan Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 111 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Rusmono)

Iklan