Iklan

Iklan

,

Iklan

"Mencla - Mencle" Agen Abu Tour Umroh dan Haji Digugat Calon Jamaah di PN Salatiga

Redaksi
Selasa, 13 November 2018, 18:53 WIB Last Updated 2018-11-13T11:56:20Z
Ket.Foto: Ahmad Ulil Azmi saat di konfirmasi wartawan.
Salatiga,harian7.com - Tak terima karena merasa di permainkan dan dibohongi, Ahmad Ulil Azmi (38) warga Jalan Merak 53B, RT 05 RW 02, Klaseman, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, akhinya menggugat Agen Abu Tour Umroh dan Haji yang beralamat Perumahan Salatiga Permai Jalan Salatiga Permai Raya No. 46, Gang IV, RT 02 RW 12, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, ke Pengadilan Negeri (PN) Salatiga.

Ulil terpaksa menggugat  Abu Tour Umroh dan Haji lantaran hampir mendekati dua tahun dirinya beserta ibu tidak segera diberangkatkan umrah. Selain itu pihak Abu Tour Umroh dan Haji dinilai tidak profesional serta tidak tepati janjinya sebagaimana  kesepakatan awal.

"Saya melakukan gugatan karena tidak adanya itikad baik dari pihak Abu Tour, karena sebelum melakukan gugatan saya sudah mencoba uang saya secara baik-baik, namun tidak ada kejelasan,"kata Ulil kepada harian7.com saat ditemui di Pengadilan Negeri Salatiga, Selasa (13/11/2018).


Lebih lanjut Ulil menyampaikan, permasalahan ini bermula saat Abu Tour menawarkan  promosi paket biaya umrah dengan harga Rp 16,5 Juta setiap paketnya.

"Dengan adanya tawaran harga promo yang murah akhirnya saya mengambil dua paket dan menyetor uang sebesar Rp 33 juta rupiah pada tahun 2017 lalu," jelas Ulil.

Setelah lama dirinya menunggu waktu  pemberangkatan untuk umrah sesuai jadwal yang disepakati yakni tahun 2018 , kata Ulil, namun bukan kabar  pemberangkatan Umroh melainkan justru pihak Abu Tour meminta tambahan biaya masing-masing paket sebesar Rp 6 juta serta mengajak dua jamaah baru dengan harga paket Rp 21 juta atau menambah biaya paket Rp 10 juta dan mengajak satu jamaah baru dengan harga paket Rp 21 juta.

"Saya tidak terima dan tidak memenuhinya, karena hal tersebut tidak ada dalam kesepakatan awal. Apalagi disampaikan jika  jamaah yang telah mendaftar dan tidak bisa mengajak jamaah baru maka diwajibkan untuk membayar paket Rp 15 juta dan berhak mendapatkan bonus voucher umrah tiga lembar dengan nilai voucher Rp 5 juta,"jelas Ulil.

Saat ditanyakan tentang apa gugatan terhadap Abu Tour Umrah dan Haji, Ulil menjelaskan jika dirinya mengajukan gugatan ganti rugi materiil dan imaterial sebesar total Rp 135.610.000,- (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Enam Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).

"Dalam gugatan ini, saya mengajukan gugatan ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp 135.610.000. Harapannya nilai tersebut dapat dipenuhi oleh Abu Tour Umroh dan Haji," tuturnya.


Sementara itu, sampai berita ini diturunkan, baik dari pihak Abu Tour Umrah dan Haji serta pihak kuasa hukumnya enggan memberikan konfirmasi atas gugatan tersebut. Pasal saat di konfirmasi harian7.com beberapa waktu lalu menanyakan terkait hal tersebut, melalui pesan singkat WhatssAp hanya menjawab" Maaf ini saya lagi perjalanan ke Solo," jawabnya. (M.Nur/Shodiq)

Iklan