Iklan

Iklan

,

Iklan

Praktisi Hukum: Komitmen Fee Termasuk Tindak Pidana Korupsi

Redaksi
Jumat, 19 Oktober 2018, 14:39 WIB Last Updated 2018-10-19T07:39:16Z
DEPOK,harian7.com - Proses untuk mendapatkan pekerjaan di Unit Layanan Pengadaan (ULP) teryata tidak semudah yang di bayangkan pasal nya menurut pengakuan pengusaha yang enggan di sebutkan namanya mengatakan bahwa sekalipun perusahaan kita komplit secara administrasi namun bukan perusahaan yang di jagokan dinas maka perusahaan kita akan kalah.

"Mereka dinas dan pokja mempunyai kuasa untuk menentukan siapa pemenangnya perusahaan kita akan di cari kesalahannya sekecil apapun itu agar kita bisa kalah," jelasnya,Jumat (19/10/2018).


Dikatakan bahwa ada beberapa cara yang akan di lakukan pihak ULP atau pokja agar perusahaan yang tidak di jago atau masuk dalam plotingan bisa menang.


"Yang pertama mereka akan bermain itu surat keterangn tenaga ahli atau terampil dan penguasaha akan di bebankan dengan banyaknya surat SKT belum lagi nanti mereka cari-cari apakah tenaga ahli sudah memiliki NPWP atau E-KTP," jelasnya

"Kemudian cara lainnya adalah dengan tidak menampilkan menampilkan harga penawaran masing-masing peserta lelang hal tersebut di lakukan untuk mencari kesalahan dari peserta lelang yang lain sehingga peserta lelang yang tidak di jagokan oleh dinaa akan tersingkir," katanya.

Belum lagi masalah SKT di jelaskan bahwa permasalahan surat tenaga terampil ini seharusnya tidak boleh dipakai dua kali dalam proses lelang yang sama tetapi sering kali pihak ULP atau pokja tutup mata.


"Seharusnya tidak boleh tetapi karena perusahaan tersebut sudah di ploting untuk menjadi pemenang maka pihak panitia tutup mata bahkan bisa mengganti persyaratan teknis secara rahasia tanpa harus di upload," ujarnya.

Teryata tidak sampai disana dikatakan bahwa seorang pengusaha apabila ingin mendapatkan pekerjaan harus memberikan sejumlah uang sebagai komitmen fee.

Sementara itu Akademisi dan Praktisi Hukum Pidana Korupsi Ganjar Lakmana Bonaprata SH MH mengatakan bahwa apapun bentuknya yang namanya komitmen fee tidak di benarkan.


"Komitmen fee tidak dibenarkan karena bagi pemberinya, Itu melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau b atau Pasal 13 undang-undang tindak pidana korupsi, sedangkan bagi penerima melanggar pasal 12 a atau pasal 11 UU TP Korupsi," tandasnya (Yopi)

Iklan