Iklan

Iklan

,

Iklan

Pekerja PLBC Geruduk Disnakerin, Galau Akan PHK

Redaksi
Rabu, 26 September 2018, 23:27 WIB Last Updated 2018-09-26T16:27:46Z
Cilacap, Harian7.com - Pasca demo spontanitas dari ratusan pekerja Proyek Langit Biru Cilacap (PLBC), yang menggeruduk Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Cilacap pada Senin (24/9/2018), Kepala Disnakerin Cilacap, Kosasih menyatakan bahwa para pekerja sedang dalam situasi galau, dan mereka diduga sudah terprovokasi pihak lain.

Para pekerja meminta Disnakerin memberikan arahan terhadap kontraktor pelaksana outsourcing di PLBC tentang peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

"Kedatangan para pekerja ini mengenai rencana proyek PLBC yang sebentar lagi akan berakhir," kata Kosasih.

Menurut Kosasih, ada beberapa kegalauan dari para pekerja yang menyatakan dalam memutus hubungan kerja.

"Perusahaan kurang akomodatif atau kurang cantik, sehingga muncul kegalauan para pekerja di mana sekitar tiga bulan lagi pekerjaan akan berakhir," kata Kepala Disnakerin Cilacap, Kosasih, Selasa (25/09/2018) di kantornya.

Menurutnya, mereka berharap dalam pengakhiran tenaga kerja itu, perusahaan dapat memberikan hak-hak mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, ungkap Kosasih, ada semacam pengumuman tidak resmi yang mereka baca, bahwa akan ada finger print sampai 6 kali.

"Setelah saya cek serta klarifikasi ke SSA, katanya tidak ada pengumuman dan perusahaan tidak pernah mengeluarkan pengumuman tersebut. Siapa yang membuat pengumuman atau mereka salah baca dan pengumuman buat siapa, saya tidak tahu itu," tandasnya.

Kosasih menambahkan, setelah diklarifikasi di hadapan musyawarah, dari pihak perusahaan menyatakan bukan pengumuman dari kita dan kita tidak pernah mengumumkan seperti itu. Walaupun memang ada kasus. Kasus finger print di depan tapi orangnya tidak sampai ke tempat kerja.

Makanya, jelasnya perusahaan itu dalam rangka efektivitas dan karena waktu tinggal tiga bulan, finger print akan lebih ditertibkan.

"Kita tidak ada tindakan, karena itu belum ada pelanggaran, hanya kegalauan saja. Artinya mereka sudah sepakat, jadi tidak perlu ada tindakan," katanya.

Kosasih menjelaskan, mereka sudah sepakat dan perusahaan juga sudah  komitmen bahwa dalam proses pengakhiran hubungan kerja akan dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan, khususnya UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Jika dia berakhir dalam status sebagai pekerja kontrak dalam waktu tertentu, dia tidak menerima pesangon," tegasnya.

Rencananya, kata Kosasih, guna mengantisipasi berakhirmya masa kontrak kerja mereka yang tinggal tiga bulan lagi, akan dikumpulkan semuanya baik karyawan maupun manajemen perusahaan.

"Di situ ada pihak Dinas, Kapolres, dan lain-lain. Tujuannya agar pengakhiran kontrak kerja berjalan dengan cantik, tidak ada lagi gejolak," ungkapnya.

Harapannya, semua pihak bisa menjaga kondisi yang sudah kondusif. Perusahaan mengikuti aturan perundang-undangan. Pekerja juga harus disiplin, tidak suka bolos, karena mereka bekerja di bawah target.

Tentang jumlah pekerja yang melakukan demo, dia menyebut angka 700 dari total 770 pekerja.

"Kemarin itu datang semua ke sini secara spontan, sehingga pihak kepolisian menganggapnya tidak resmi dan petugas tak segan-segan membubarkan para pekerja jika terjadi keributan," pungkas Kosasih. (Rusmono)

Iklan