Iklan

Iklan

,

Iklan

Tekan Angka Kriminalitas, Sat Pol PP Kota Depok Musnahkan Ribuan Botol Miras

Redaksi
Senin, 20 Agustus 2018, 14:11 WIB Last Updated 2018-08-20T07:13:40Z
DEPOK, harian7.com - Guna menekan angka kriminalitas, Pemerintah Kota Depok melalui petugas Satpol PP melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) dari berbagai merk di halaman kantor Balaikota Depok, Senin (20/8/2018).

Menurut Kasat Pol PP Ariyanto atau yang akrab disapa Yayan mengatakan, barang bukti miras tersebut didapat dari razia yang dilakukan selama beberapa minggu.  Razia tersebut  di lakukan menindaklanjuti banyaknya pengaduan dari masyarakat terkait penyakit masyarakat (pekat).

"Hari ini kita berhasil memusnahkan miras sebanyak 10108 ini merupakan hasil penertiban kami di berbagai wilayah di kota Depok dan akan kami terus lakukan untuk meminimalisir peredaran miras,” jelas Yayan.

Ia mengungkapkan wilayah penjualan dan peredaran miras terbesar pantau ada di wilayah Pancoran Mas dan Depok 2 Timur,

Masih kata Yayan, "bahwa miras memiliki dampak negatif di masyarakat, kami menegakkan Perda no 06 tahun 2008 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol dan ini tugas PPNS untuk menyita dan memusnahkan miras yang beredar di kota Depok," tambahnya.

Sementara itu usai acara pemusnahan, Eriman selaku Kasi Penindakkan dan Penegakkan Sat Pol PP kota Depok, mengatakan ini merupakan hasil razia sejak bulan Mei sampai Agustus di berbagai tempat penjualan di Kota Depok.

” Mereka umumnya berkedok toko penjual jamu dan sembako tapi setelah kami temukan ternyata mereka menjual dan menyimpan berbagai jenis minuman keras dengan alkohol di atas 4 %,” jelas Eriman.

Mengenai penindakkan pidana bagi para pemilik Miras kali ini memang tidak ada, karena hasil operasi razia yang diberikan ke saya tidak bersama pemiliknya, ungkap Eriman lagi. Kenyataannya, ada pemilik yang kabur dan ada pemilik tidak memenuhi panggilan.

Untuk sangsi, tambahnya pemilik Miras dapat diancam hukuman penjara selama 6 bulan atau membayar denda sesuai keputusan pengadilan.(Yopi)

Iklan