Iklan

Iklan

,

Iklan

Polres Magelang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Menangkap Pelaku

Redaksi
Kamis, 09 Agustus 2018, 17:43 WIB Last Updated 2018-08-09T10:43:20Z
MAGELANG, harian7.com  - Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Magelang Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pencurian dan membekuk yang diduga pelaku, DS alias Cepi  (20) warga Banjaroyo, Kalibawang, Kulonprogro.

Ia berhasil ditangkap petugas, pada Kamis (2/8/18) sekira pukul 21.00 WIB saat berada di kost-kostan wilayah Mantenan Mertoyudan, Magelang.

" Setelah mendapatkan informasi keberadaan yang diduga tersangka, tim opsnal langsung mendatangi keberadaan pelaku, dan petugas berhasil menangkap untuk diamankan di Mapolres Magelang, " terang Kapolres Magelang melalui Kasubag Humas Iptu Tugimin, Kamis, ( 9/8/18 )

" DS ditangkap karena diduga sebagai pelaku pencurian didalam rumah korban Aldilla Setyaningrum, Warga alamat Jln KH irsyad No 28 Pandansari Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang, Kamis, 24 Mei 2018 sekira pukul 17.00 WIB, dengan modus pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang barang berharga milik korban, " imbuhnya.

Sedangkan barang bukti yang bisa disita oleh petugas diantaranaya  1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Nopol : AB 2565 SL (BB sarana), 1 (satu) buah handphone xiomi note 5A warna Gold (BB Hasil),  3 (tiga) buah dompet yang berisi surat surat identitas beserta STNK ( BB TKP lain),  1 (satu) buah obeng (BB alat), 1 (satu) buah tang (BB alat) , dan  1 (satu) buah gir sepeda motor.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan tersangka mengakui telah melakukan pencurian di 3 (tiga) tempat dengan pencurian pemberatan yaitu membobol warung kelontong dengan hasil rokok serta dompet dan surat surat di wilayah Mertoyudan,  1 (satu) TKP pencurian di wilayah Salakan Mertoyudan Magelang dan  1 (satu) TKP pencurian di wilayah Kabupaten Bantul Jogjakarta.

Kini tersangka dan Barang bukti telah diamankan di Rutan Polres Magelang guna dilakukan penyidikan, kepada tersangka Polisi menjerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun. (Ady Prasetyo)

Iklan