Iklan

Iklan

,

Iklan

Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Desa Dilimpahkan ke PN Tipikor Semarang

Redaksi
Selasa, 07 Agustus 2018, 06:38 WIB Last Updated 2018-08-07T00:43:31Z
Temanggung,harian7.com - Kejaksaan Negeri Temanggung melimpahkan kasus dugaan penyimpangan dana desa(DD) di Desa Selosabrang,Kecamatan Bejen,Kabupaten Temanggung, dengan terdakwa Muadi Bin Sawari, selaku sekretaris TPK ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada 11 Agustus 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung,Fransisca Juwariyah mengatakan, hasil pengembangan memunculkan terdakwa Muadi selaku Sekretaris TPK yang mengakui dalam pemeriksaan di penyidikan dan pelimpahan tahap dua.

"Terdakwa mengaku menyalahgunakan uang sejumlah Rp. 99.000.000,karena adanya mark up dan rekayasa faktur dalam pembelian material,"katanya kepada wartawan di kejaksaan Negeri Temanggung, Senin(06/8/2018) kemarin.

Dari baku anggaran sebesar Rp 227.877.000 berdasarkan audit dari Inspektorat dan dan hasil pemeriksaan ahli dari Pekerjaan Umum(PU), terdapat selisih Volume dari rencana anggaran Belanja (RAB) di temukan indikasi kerugian Negara sebesar Rp.118.000.000.

Kasus  Muadi berkait dari fakta persidangan atas terpidana Susilo selaku Kepala Desa, yang mengaku telah menggunakan uang sebesar Rp. 19.500.000,atas uang Rp 99.000.000 jaksa penuntut umum meminta agar dapat di lakukan pengembangan.

"Apabila terdakwa Muadi mengakui uang yang sejumlah Rp. 99.000.000 berdasarkan bukti maka kasus tersebut sudah tidak perlu pengembangan lagi,"tambahnya,

Akibat perbuatan tersebut terdakwa akan di kenakan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp.200.000.000.(Wahono)

Iklan