Iklan

Iklan

,

Iklan

Enam Tahun Buron, Terpidana Korupsi Ditangkap di Banyumas

Redaksi
Jumat, 27 Juli 2018, 16:53 WIB Last Updated 2018-07-27T09:53:28Z
BANYUMAS, harian7.com – Setelah dinyatakan buron selama enam tahun sejak tahun 2012, terpidana kasus korupsi proyek di Tenggarong, Kalimantan Timur (Kaltim) yaitu Tjiptadi Karto Sudarmo (69) akhirnya berhasil diringkus di rumahnya di Desa Kedungpring RT 06 RW 02, Kecamatan Kemrajen, Kabupaten Banyumas.

Penangkapan buron itu oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dibantu tim khusus dari Kejaksaan Agung dan Kejari Banyumas, kemarin.

Kajari Kutai Kartanegara, Kasmin menyatakan, bahwa pihaknya telah berhasil meringkus buronan kasus korupsipenangkapan terhadap terpidana korupsi Tjiptadi Karto Sudarmo (69) dilakukan di rumahnya di Desa Kedungpring RT 06 RW 02 Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas dengan dibantu tim dari Kejaksaan Agung dan Kejari Banyumas.

“Dalam penangkapan itu, saya sendiri yang memimpin langsung dan sebelum nya telah bekerja sama dengan tim khusus dari Kejaksaan Agung serta di back-up oleh Kejari Banyumas. Terpidana ditangkap atas kasus korupsi proyek di Tenggarong. Kalimantan Timur (Kaltim) yaitu terkait dengan pengadaan Genset 50 KVA di Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tahun anggaran 2005-2006 dan negara dirugikan mencapai Rp 1.082 miliar,” jelasnya kepada wartawan.

Ditambahkan, terpidana sebelumnya telah menjalani sidangnya di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong tahun 2011 lalu dan diputus bebas. Namun, setelah dilakukan upaya hukum oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1065 K/Pid.Sus/2011 tanggal 24 Juli 2012, terpidana diputus pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan.

Putusan MA terdakwa akhirnya terbukti, tetapi sejak tahun 2012 terpidana tidak berada lagi di wilayah hukum dan diluar Kalimantan dan sudah buron selama 6 tahun. Setelah itu, ternyata keberadaan terpidana dapat diketahui berada di Banyumas. Petugas berhasil meringkus terpidana itu di rumahnya dan tanpa ada perlawanan. Kini terpidana langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Purwokerto untuk menjalani hukuman.

“Mengingat umur terpidana, akhirnya dimasukkan di LP Purwokerto. Terpidana dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan MA,” tandasnya. (Aris Triyanto)

Editor : Heru S

Iklan