Para perampok saat menjalani gelar kasus di Mapolres Boyolali. |
Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi mengatakan, bahwa keenam tersangka itu dalam melakukan aksinya tidak segan-segan melukai korbannya. Salah satunya kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan mereka di kios potong rambut Madura milik Bahrowi (22), di Dukuh Jrakah, Desa Sudimoro, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali. Dalam melakukan aksinya, pelaku membawa senjata tajam sebagai senjatanya.
“Para tersangka dalam melakukan aksinya sangat keji dan tidak segan-segan melukai korbannya menggunakan senjata tajam yang telah disiapkannya,” kata AKBP Aries Andhi kepada wartawan, Jumat (25/5).
Para tersangka yang masing-masing Wahyu Budi Suharto (21), Muhammad Dafa Riskulloh (19), Bantok Dolano (23), Avril Nanda Pangestu (21) dan Rifki Fajar Yunanto (20), kelimanya merupakan warga Gowok, Kelurahan Catur Tunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY. Sedangkan, satu tersangka lagi adalah Dimas Priya Hutama (20) warga Wonocatur, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY. Mereka ini kini mendekam di tahanan Polres Boyolali. Lalu, Muh Dafa Riskilloh, kini menjalani proses hukum di Polda DIY.
Dijelaskan AKBP Aries Andhi, bahwa para tersangka tersebut melakukan perampokan pada 13 Arpil 2018 lalu. Keenam tersangka menjalankan peran masing-masing dalam perampokan tersebut. Bahkan, saat mereka beroperasi di kios potong rambut tersebut, salah satu pelaku nekat membacok korban di kepala, wajah dan punggung serta tangannya.
“Selain di wilayah Kabupaten Boyolali, ppara tersangka ini diduga melakukan aksinya juga di sejumlah kabupaten/kota di Jateng-DIY. Kasus ini masih dalam pengembangan petugas,” tandasnya. (Rah/red)
Editor : Heru S