Iklan

Iklan

,

Iklan

Polsek Pedurungan Semarang Berhasil Ringkus Penggelapan Motor

Redaksi
Rabu, 07 Maret 2018, 21:53 WIB Last Updated 2018-03-07T14:53:33Z
Tiga tersangka penipuan yang membawa lari sepeda motor.
Semarang,harian7.com - Jajaran tim Krimsus Polsek Pedurungan Semarang berhasil meringkus tiga tersangka penipuan yang membawa lari sepeda motor milik korban, dengan modus akan memberikan pekerjaan.

Kapolsek Pedurungan Kompol Mulyadi mengatakan modus yang dilakukan tersangka untuk menipu korban dengan iming – iming akan memberikan pekerjaan di sebuah conter hp dan instansi pemerintahan.

Setelah itu, lanjutnya, tersangka meminjam motor Yamaha mio H 5684 LZ kepada korban dengan alasan menjemput temannya dengan memberikan kunci Mobil berbandul dompet warna cokelat kepada korban, bahkan mengaku mobilnya masih berada di bengkel seberang jalan.

“Namun nasib korban apes, setelah dicek keberadaan mobil tersebut tidak ada, sedangkan sepeda motor Mio Warna merah dengan no polisi H 5684 LZ miliknya sudah dibawa kabur,” ujarnya saat gelar perkara, dihalaman Polsek Pedurungan, Rabu (06/03/2018).

Ketiga tersangka itu terdiri Muhajirin (32) warga Kendal, Budi Handoyo (46) asal Semarang dan Teguh Pawit (35) warga Kendal yang tertangkap dari hasil laporan korban pada 3 Maret lalu.

Sebelum terjadi penipuan itu, dia menambahkan pada awalnya korban menawarkan proyek renovasi taman rumah yang diunggah melalui berbagai media sosial (Medsos) termasuk juga lewat OLX, yang dilengkapi dengan pencantuman nomor hp, setelah itu tersangka menelpon untuk diajak ketemu di Indomaret di Jln Wolter Mongonsidi Pedurungan.

Pada akhirnya korban bertemu dengan salah satu tersangka di Indomaret itu, sementara dua tersangka lainnya menunggu dan mengawasi di sekitarnya, setelah motor korban dikuasai tersangka kemudian dibawa kabur dengan alasan menjemput rekannya.

Korban baru sadar merasa tertipu setelah motornya dibawa kabur. Namun, korban mencoba berupaya untuk memancing tersangka lagi dengan menggunggah iklan yang materinya berbeda di media sosial yang sama.

Pancingan itu, menurut Mulyadi, ternyata membuahkan hasil dan tersangka kembali menelpon serta mengajak ketemuan lagi di tempat sama, namun sebelum bertemu korban melaporkan lebih dulu kepada aparat Kepolisian Polsek Pedurungan.

Bersama anggota Polsek Pedurungan berpakaian preman korban mencoba mendatangi lokasi pertemuan itu, bahkan untuk menghindari kecurigaan tersangka, adik korban dan dua saksi yang menemui mereka.

Setelah korban yakin bahwa itu adalah tersangka yang membawa motornya, akhirnya petugas Kepolisan itu menangkapnya dan tersangka bersama barang bukti motor dibawa untuk diamankan di Polsek Pedurungan.

Saat ini, dia menambahkan Polsek Pedurungan telah menangani 15 penyelidikan di 15 lokasi TKP termasuk TKP diluar wilayah hukum Polsek Pedurungan yakni di daerah Boja dan Kendal, dengan total barang bukti sebanyak 18 sepeda motor.

“Sedangkan untuk kasus penipuan sepeda motor Mio itu, kini barang bukti motor Mio berhasil diamankan beserta 3 unit hp dan kunci bandul mobil dompet warna coklat. Tersangka bakal dijerat  pasal 372 – 378 KUHP dengan ancaman 4 thn penjara tentang penipuan dan penggelapan,” ujarnya ( ndi)

Iklan