Iklan

Iklan

,

Iklan

Gelapkan Motor Rental, FF di Ciduk Polisi

Redaksi
Jumat, 16 Maret 2018, 18:37 WIB Last Updated 2018-03-16T11:37:30Z
FF setelah di amankan.
MAGELANG, harian7.com – Karena melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan FF, alias BR, (29) warga Dukun Magelang, di tangkap Unit Reskrim Polsek Ngluwar Polres Magelang Polda Jateng.

Kapolsek Ngluwar AKP I Wayan Sudiarta, SH., mengatakan,"anggota kami telah menangkap dan mengamankan salah satu warga Dukun dikarenakan adanya laporan dari Korban atas nama Raras Tri Purnaningrum, (38) warga Ngadiluwih Salam Kabupaten. Magelang," terangnya.

Adapun kronologis kejadiannya pada  Sabtu,27 Januari 2018, tersangka datang ke temoat Rental Korban yang berada di Diwak Jamus kauman Ngluwar untuk alasan merental satu unit sepeda motor dengan Nopol AA-2960-BT merk Honda jenis Supra type NF 125 TR warna Putih hijau, dengan waktu tiga hari dan tersangka juga belum membayar uang sewa.

Setelah lebih dari 3 hari sepeda motor tersebut tidak dikembalikan lagi oleh pelaku,  kemudian korban bersama temanya mencari pelaku, sewaktu ketemu pelaku menyampaikan  bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan ke orang lain, pelaku juga tidak mau menyebutkan indentitas yang menggadai, Kemudian Pelaku menghilang dan sulit di temui lagi.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8 .000.000,- (Delapan Juta Rupiah), dan kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Ngluwar Polres Magelang.

Mendapatkan laporan petugas Sat Reskrim Polsek Ngluwar di Pimpin oleh Ipda Gembong Ardiyanto melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi kalau tersangka berada di lokasi Pasar malam dilapangan Dukun, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dilokasi tersebut, Sabtu,(10 /3) jam 20.30 wib.

Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa  1 (satu) Unit sepeda motor Nopol AA-2960-BT merk Honda jenis Supra type NF 125 TR warna Putih hijau Tahun 2010 Noka : MH1JB9120AK023507 Nosin : JB91E2018313;  1 (satu) lembar STNK sepeda motor  Nopol AA-2960-BT merk Honda jenis Supra type NF 125 TR warna Putih hijau Tahun 2010 atas nama Sdr. Herry Prasetyo FN, Alamat Gedog 01/08 Ngluwar Magelang,  dan 1 (satu) lembar kwitansi bukti sewa / rental sepeda motor selama 3 hari Nopol AA-2960-BT.

Kini Tersangka dan barang bukti telah dititipkan di Rutan Polres Magelang guna menunggu proses P21 untuk di limpahkan ke Kejaksaan guna diajukan sidang di Pengadilan Negeri Magalang. (Ady)

Iklan