Iklan

Iklan

,

Iklan

MPC PP Kabupaten Semarang: Tempat Karaoke di Bandungan Diduga Pekerjakan Perempuan Dibawah Umur

Redaksi
Jumat, 19 Januari 2018, 19:52 WIB Last Updated 2018-01-19T12:53:22Z
H Endar Susilo, Ketua MPC PP Kabupaten Semarang tunjukkan surat pengaduan yang dikirim ke Kapolda Jateng.
UNGARAN, harian7.com – Rumah karaoke yang semakin merebak di kawasan wisata Bandungan, Kabupaten Semarang ditengarai banyak mempekerjakan anak-anak di bawah umur khususnya sebagai Pemandu Karaoke (PK). Bahkan, rumah karaoke itu diduga banyak menjualbelikan minuman keras (miras) berbagai merk tanpa ada ijin resmi. Demikian diungkapkan DR H Endar Susilo SH MH, Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Semarang kepada harian7.com, Kamis (18/1).
 “Masih banyak temuan yang lain seperti banyaknya tempat karaoke, panti pijat, hotel yang tidak mengikut sertakan karyawannya dalam BPJS. Sejumlah hotel diduga tidak mengikuti prosedur dan perijinan yang sesuai dengan Perda Kabupaten Semarang. Banyak tempat karaoke yang membuka jam operasionalnya melebihi aturan serta dengan mudahnya mendapatkan minuman keras di tempat karaoke tersebut,” kata Endar Susilo, yang juga sebagai pengacara.
Ditambahkan, bahwa tindakan pengusaha karaoke yang nekat mempekerjakan anak-anak di bawah umur itu dinilainya melanggar UU No.20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No 138 Tahun 1973. Masih ada lagi, temuan yang baru sejumlah panti pijat dan hotel diduga dijadikan ajang mesum bagi pasangan laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri.
“Temuan ini bukan sepenuhnya dari hasil penelusuran PP Kabupaten Semarang, namun datang juga dari warga setempat yang gerah dengan maraknya prostitusi di kamar-kamar hotel. Dengan kata lain, kawasan Bandungan yang sejuk dan asri ini, kini telah banyak dikatakan sebagai wisata ‘syahwat’,” katanya.
Dari berbagai temuan tersebut, MPC PP Kabupaten Semarang langsung melaporkannya ke Kapolda Jawa Tengah. Laporan sebanyak tiga lembar tersebut ditandatangani langsung Ketua MPC PP Kabupaten Semarang DR H Endar Susilo SH MH dan Sekretaris Lisa Arum Anggriana SH. Aduan penyalahgunaan hotel dan karaoke yang dikirimkan kepada Kapolda Jateng itu, dengan Nomor : 026/PP-KAB/SMG/I/2018, tertanggal 13 Januari 2018.
“Aduan dari MPC PP Kabupaten Semarang ini sudah kita sampaikan kepada Kapolda Jateng. Kini, kami menunggu langkah nyata atau tindaklanjut petugas kepolisian khususnya dari Polda Jateng, apakah berani memberikan tindakan tegas ataukah akan tetap membiarkan praktek-pratek kotor menjamur di kawasan wisata Bandungan,” ujar Endar.
Surat pengaduan itu ditembuskan pula kepada Kapolri, Gubernur Jateng, Ketua DPRD Jateng, Kapolres Semarang, Komnas HAM, Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila, Ketua MPW PP Jateng, Bupati Semarang, Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Dinas Pariwisata, Dinas Tenaga Kerja, Dirjen Kekayaan Intelektual serta Komnas Anak.
Sementara, sejumlah pengelola karaoke maupun hotel di Bandungan, saat diklarifikasi pengaduan tersebut, masih enggan memberikan tanggapannya.
“Untuk sementara, kami tidak akan memberikan tanggapan apapun, pasalnya nanti justru malah semakin membuat “panas” iklim usaha karaoke dan hotel di Bandungan,” tandas HRT (50) dan DKS (45), keduanya sebagai pengelola karaoke di Bandungan kepada harian7.com, Kamis (18/1). (Heru/M.Nur)

Iklan