SY Pelaku pencurian motor. |
Pelakunya adalah SY (34) warga Sawangan, Magelang, pada Kamis (28/12) ditangkap di rumahnya oleh Unit Reskrim Polsek Dukun, beserta barang bukti berupa 1 ( satu ) unit Spd motor merk Yamaha Vega, warna hitam, tanpa plat nomor, dengan Noka : MH3ST1053K284543. NOSIN :4ST-620849, serta sebuah Kunci kontaknya.
Tersangka telah melakukan pencurian sepeda motor milik Suwanto (34) warga Setran Rt 03 Rw 05, Desa Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, pada Jumat (22/12) sekitar pukul 14.00 WIB, saat diparkir dipinggir jalan dan ditinggal aktivitas di sawah.
Hal ini diketahui korban ketika akan pulang ternyata kendaraan miliknya sudah tidak ada di tempat.
Sementara Kapolsek Dukun AKP. Dimas, menerangkan bahwa, " Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Dukun baru hari ini (28/12) setelah menerima laporan aggota kami langsung melakukan penyelidikan dan sesudah mendapat informasi kalau di duga pelaku berada di rumahnya, kemudian petugas mendatangi dan melakukan penangkapan," terangnya.
Keberhasilan ungkap kasus ini tidak lepas adanya informasi dari warga masyarakat Dusun Ngadipuro, Desa Ngadipuro, Kecamatan Dukun bahwa hari Jumat tanggal (22/12) sekira pukul 14.30 WIB ada seorang laki laki yang menitipkan sepeda motor Yamaha Vega warna hitam silver di halaman rumah warga dengan alasan rusak, kemudian pada pukul 19.30 WIB sepeda motor tersebut diambil lagi oleh laki laki tersebut yang ternyata SY, ( pelaku ),"jelasnya.
" Dalam kesempatan ini kami mehimbau untuk masyarakat agar lebih berhati- hati meninggalkan kendaraan pada saat menanam padi, mencari rumput, berkebun, ingat kejahatan tumbuh bukan hanya karena ada niat jahat, tetapi juga karena ada Kesempatan, dengan meminimalisir kesempatan orang untuk berbuat jahat, maka kejahatan tidak akan terjadi," terangnya.
" Dimulai dengan hal kecil contoh, mengunci sepeda motor, mengunci pintu rumah, maka paling tidak kita sudah menghilangkan kesempatan seseorang untuk berbuat jahat, keamanan bukan hanya tanggung jawab kepolisian saja tetapi tanggungjawab kita bersama,"pesan Kapolsek Dukun.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. (Ady)