Iklan

Iklan

,

Iklan

BNNP Jateng Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 300 Gram

Redaksi
Jumat, 15 September 2017, 21:13 WIB Last Updated 2017-09-15T14:13:24Z
Ilustrasi.
SEMARANG, harian7.com – Barangbukti narkoba jenis sabu yang diperoleh dari wilayah Pati dan Sragen, dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, Jumat (15/8). Pemusnahan dilakukan di halaman kantor BNNP Jateng dan pemusnahannya dengan cara mencampurkan detergen dan bensin ke dalam ember. Barang bukti yang dimusnahkan itu seberat 300 gram barkotika golongan I. Demikian diungkapkan Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyo kepawa wartawan di Semarang, Jumat (15/9).
           “Barang bukti narkotika yang kita musnahkan diantaranya 25 gram jenis sabu dari tersangka Awiyanto (48). Tersangka ditangkap saat akan mengambil narkotika yang diletakkan oleh tersangka lain Moh Fauzi (25). Dari Moh Fauzi, diamankan sabu seberat 275 gram dari rumahnya di Jalan Bedas Utara, Kelurahan Dadapsari, Kecamatan Semarang Utara,” kata Brigjen Pol Tri Agus Heru.
Kemudian, BNNP Jateng berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Jateng dan berhasil meringkus Sigit Laksono (25) warga Dukuhseti, Kabupaten Pati. Barang bukti yang dimusnahkan akan disisakan untuk proses penyidikan. Para tersangka sampai sekarang masih mendekam di BNNP Jateng. (Dyant / Heru)

Iklan