Ilustrasi. |
“Barang bukti narkotika yang kita musnahkan diantaranya 25 gram jenis sabu dari tersangka Awiyanto (48). Tersangka ditangkap saat akan mengambil narkotika yang diletakkan oleh tersangka lain Moh Fauzi (25). Dari Moh Fauzi, diamankan sabu seberat 275 gram dari rumahnya di Jalan Bedas Utara, Kelurahan Dadapsari, Kecamatan Semarang Utara,” kata Brigjen Pol Tri Agus Heru.
Kemudian, BNNP Jateng berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Jateng dan berhasil meringkus Sigit Laksono (25) warga Dukuhseti, Kabupaten Pati. Barang bukti yang dimusnahkan akan disisakan untuk proses penyidikan. Para tersangka sampai sekarang masih mendekam di BNNP Jateng. (Dyant / Heru)