Petugas saat menggerebek di lokasi judi dadu. |
Delapan orang yang berhasil diamankan petugas yaitu, Ar( 57 ) dan Sum ( 52 ) warga Tingkir, AP ( 61 ) warga Kelurahan Salatiga, AW ( 37 ) dan BP ( 47 ) warga Ledok, Krs ( 38 ) warga Karang Duren, Tengaran, Rnt ( 49 ) warga Ujung – Ujung,Kecamatan Pabelan dan AB ( 53 ) warga Kaligandu, Kecamatan Tengaran.
Dari informasi di himpun, dalam penggrebekan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti di TKP berupa, Uang tunai Rp 25.000 , satu set alat Dadu, satu lembar terpal yang bertuliskan angka tempat untuk pasang uang taruhan judi, tiga buah tempat duduk kursi panjang terbuat dari kayu, tiga lembar koran untuk alas duduk dan uang cuk senilai Rp 15.000 ,- yang dimasukkan dalam botol Aqua bekas, serta uang ung tunai dari para pelaku judi sebesar Rp 5.374.000,-.
Penggerebekan bermula saat petugas mendapat laporan dari masyarakat yang menyebutkan, bahwa di belakang salah satu rumah kosong yang berada di belakang halte ABC sedang berlangsung beberapa orang bermain judi jenis dadu. Setelah dilakukan pengecekan dan penyelidikan untuk memastikan, dengan sigap dan cepat Tim Resmob Polres Salatiga yang di bantu jajaran Shabara langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku perjudian dan berhasil menyita barang bukti guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Much Zazid saat di konfirmasi harian7.com, Jumat (3/8) membenarkan, terkait penggerebegan judi dadu di belakang Halte ABC dan berhasil mengamankan delapan orang pelaku serta beberapa barang bukti.
"Ia benar, penggrebegkan dan penangkapan di lakukukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di belakang halte ABC sering di gunakan untuk bermain judi dadu. Menindak lanjuti laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya 8 orang berhasil kami amankan. “ terang AKP Zazid.
Sampai berita ini di turunkan, kini delapan pelaku perjudian meringkuk di sel tahanan Mapolres Salatiga guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.(M.Nur/Heru)