Ratusan botol miras yang diamankan Sabhara Polres Salatiga. |
SALATIGA,
harian7.com – Satuan Sabhara Polres Salatiga berhasil
mengamankan sebanyak 330 botol minuman keras (miras) dari toko kelontong milik
Arif Purnomo Adi (40) warga Margosari RT 02 RW 01, Kecamatan Sidorejo,
Salatiga, kemarin. Dalam razia ini dipimpin langsung Kasat Sabhara AKP M Adiel
Ariesto SIK. Ratusan botol miras ini, kini diamankan di Polres Salatiga.
Kasat Sabhara
Polres Salatiga, AKP M Adiel Ariesto mengatakan, bahwa dalam razia ini, pihak
lebih dulu mendapatkan informasi masyarakat. Selanjutnya, sejumlah petugas
langsung mendatangi lokasi sesuai dalam info masyarakat itu. Saat sampai di toko
yang dimaksudkan, ternyata benar telah menjual miras. Petugas selanjtnya
mengamanlan penjual tersebut.
“Pemilik atau
penjual miras ini, kita sidangkan sesuai dengan pelanggarannya. Dan telah
melanggar Pasal Perda No 7 Tahun 2016 tentang pengawasan dan pengendalian serta
peredaran penjualan miras di Salatiga, “ tandas AKP M Adooel Ariesto. (HERU)