Iklan

Iklan

,

Iklan

Telah Lakukan Perekaman Data KTP, Warga Diberikan Surat Keterangan

Redaksi
Selasa, 18 Oktober 2016, 18:48 WIB Last Updated 2016-10-18T11:48:55Z
Ilustrasi
SEMARANG, harian7.com – warga yang sampai sekarang telah melakukan perekaman data KTP Elektronik (e-KTP) namun belum juga memperoleh KTP tersebut, akan diberikan surat keterangan. Surat keterangan ini dicetak sama persis dengan data di e-KTP dan surat keterangan ini dapat dipakai untuk pengurusan berbagai hal, karena kegunaannya sama persis dengan KTP. Demikain ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Provinsi Jawa Tengah, Wika Bintang kepada wartawan di Semarang, Selasa (18/10).
“Surat keterangan ini diberikan kepada warga di manapun di Jawa Tengah ini yang sudah melakukan perekaman data e-KTP. Dan kegunaan surat keterangan ini sama seperti KTP,” katanya.
Ditambahkan, di jawa Tengah ini sampai sekarang masih tercatat sebanyak 2.000.000 warga yang belum mendapatkan KTP Elektronik, warga ini sudah melaksanakan perekaman data KTP Elektronik sejak beberapa tahun lalu. Ini disebabkan tidak ada ketersediaan blangko KTP Elektronik. Untuk perelaman data sampai kini masih terus berjalan di seluruh kabupaten/kota di Jateng ini. (Wahyu Lestari/Red)

Iklan