Ilustrasi |
Korban yang didampingi kuasa hukumnya Nunung Nurhadi dari Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) melaporkan atas penganiayaan yang menimpanya pada pada Senin (5/9) kemarin, sekitar pukul 12.15 WIB di depan Sekolah Dasar Negeri (SDN) O2 Pedurungan Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Dari informasi di himpun, Peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi bermula pada saat korban dan pelaku sama-sama menjemput anggota keluarganya pulang sekolah. Tanpa di ketahui persoalanya, saat itu oknum polisi tiba-tiba langsung menghampiri korban lalu meludahinya serta memukul. Akibatnya korban mengalami luka pada mata sebelah kiri sehingga mengalami gangguan penglihatan. Atas laporan korban, sesuai bukti lapor, LP/B/663/IX/2016/JATENG/RESTABES SMG, WA dilaporkan dengan tuduhan penganiayaan Pasal 351 KUHP.
"Kami akan segera memproses dan menindak tegas pelaku, jika terbukti ada unsur pidanya akan diproses serta akan di proses untuk internalnya," tegas Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Budi Haryanto, kepada wartawan. (Raditya)