Iklan

Iklan

,

Iklan

Disayangkan, Mantan Ketua LCKI Jateng Gunakan Kuasa Hukum dari Luar LCKI

Redaksi
Selasa, 13 September 2016, 23:35 WIB Last Updated 2016-09-13T16:35:06Z
Joko Tirtono SH, Ketua Divisi Hukum LCKI Provinsi Jawa Tengah. 
SALATIGA, harian7.com - Buntut penangkapan Adhi Siswanto Wisnu Nugroho, Ketua LCKI Jateng beberapa hari lalu oleh Polrestabes Semarang, membuat para pengurus dan anggota LCKI di Jawa Tengah terperangah kaget. Bahkan, sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan oleh pimpinan LCKI tersebut. Bahkan, langkah Adhi yang menggunakan pengacara atau kuasa hukum dari luar LCKI untuk mendampinginya, benar-benar menjadikan anggota LCKI merasa prihatin dan menilainya sangat aneh.
       Ketua Divisi Hukum LCKI Provinsi Jawa Tengah, Joko Tirtono SH menyatakan, bahwa secara tegas LCKI Jateng telah memberhentikan Adhi Siswanto Wisnu Nugroho dari jabatan Ketua LCKI Jateng. Karena, masalah yang menjerat Adhi adalah kasus pribadi dan sama sekali tidak menyangkut organisasi. Selain itu, pihaknya menyayangkan langkah Adhi menggunakan kuasa hukum atau pengacara di luar anggota LCKI.
“Kami menilai sangat menyayangkan bahkan menilai aneh, jika Adhi menggunakan kuasa hukum atau pengacara dari luar LCKI. Pasalnya, di dalam LCKI Jateng saja ada banyak pengacara, mengapa justru menggunakan jasa orang diluar LCKI. Sekali lagi, kami sangat menyayangkan langkah menggunakan kuasa hokum dari luar LCKI tersebut,” jelas Jack, demikian sapaan akrab Joko Tirtono kepada harian7.com, Selasa (13/9).
Menurutnya, kasus yang mendera Adhi adalah kasus pribadi dan bukan kasus yang melibatkan organisasi atau lembaga. Untuk itu, Adhi harus berani bertanggungjawab secara hukum, selain itu kasus tersebut telah mencoreng nama baik LCKI secara umum.
Selaku Ketua Divisi Hukum LCKI Jateng, Joko Tirtono SH telah menyiapkan surat kuasa pendampingan, namun setelah pihaknya bertemu langsung dengan istri Adhi Siswanto ternyata sudah mengangkat kuasa hukum dari luar LCKI.
       “Setelah mengetahui Adhi telah menggunakan pengacara diluar LCKI, maka saya tidak bisa memaksakan kehendak untuk mendampinginya secara total. Pasalnya, nanti akan tabrakan dengan kuasa hukum yang telah ditunjuk Adhi. Langkah memakai jasa kuasa hukum diluar LCKI, terus terang sangat kami sayangkan dan hal ini sangat aneh. Pasalnya, masih banyak kasus yang menjerat Adhi dan akan banyak korban bermunculan serta pelaku yang terlibat dalam kasus ini,” katanya.
       Terkait dengan jabatan Adhi Siswanto Wisnu Nugroho yang telah di non-jobkan dari Ketua LCKI Jateng, secepatnya akan ditunjuk Pelaksana tugas (Plt) Ketua LCKI Jateng. Plt Ketua LCKI ini, nantinya secepatnya pula menyiapkan Rakerda yang sangat dimungkinkan akan digelar musyawarah daerah luar biasa (Musdalub) LCKI Jateng. Dalam musdalub mendatang, akan dipilih jabatan Ketua LCKI Jateng yang baru yang menggantikan Adhi Siswanto WN.
       Didesak, siapa saja yang telah masuk nominasi menjabat Plt Ketua LCKI Jateng, Joko Tirtono menjawab diplomatis bahwa ada sejumlah nama yang siap menjadi Plt. Bahkan, dirinya juga menyatakan siap menjadi Plt Ketua LCKI Jateng. Selain itu, Joko Tirtono juga mengaku siap menjadi Ketua LCKI Jawa Tengah, jika memang dipilih melalui musdalub tersebut.
       “Jika saya terpilih dalam musdalub LCKI Jateng, maka akan siap menjaga komitmen dengan hukum. Pasalnya, dirinya memegang prinsip ‘lebih sulit mencegah dari pada mengobati’. Untuk itu, para anggota LCKI harus tetap komitmen dan bangga menjadi anggota LCKI. Yang jelas, saya siap saja jika dipilih menjadi Ketua LCKI Jateng, asalkan melalui proses yang sesuai dengan aturan organisasi,” tandas Joko Tirtono ketika ditemuiharian7.com, di rumahnya Jalan Senjoyo Salatiga. (SAN/M.NUR)

Iklan