Iklan

Iklan

,

Iklan

Prihatin Tingginya Angka Perkawinan Dini di Kabupaten Semarang, LKBHI IAIN Salatiga Gelar Penyuluhan Hukum

Redaksi
Senin, 06 Februari 2023, 16:31 WIB Last Updated 2023-02-06T09:44:14Z
Foto bersama usai acara penyuluhan.


Laporan: Muhamad Nuraeni


UNGARAN | HARIAN7.COM -  LKBHI IAIN Salatiga prihatin dengan tingginya angka perkawinan dini pada kaum perempuan di beberapa kota di Indonesia, salah satunya di Kabupaten Semarang.


Seperti data dihimpun, perkawinan dini pada remaja dibawah 19 tahun masih banyak. Padahal undang-undang perkawinan pascarevisi telah mengamanatkan usia perkawinan dilakukan minimal di atas 19 tahun.


"Apalagi setelah adanya sidang 'judicial review' yang mengubah batas usia 16 tahun menjadi 19 tahun. Undang-undang itulah yang seharusnya menjadi acuan. Namun, kenyataannya masih banyak anak perempuan yang dipaksa menikah di bawah umur," papar Nurrun Jamaludin, salah satu pemateri penyuluhan hukum di Desa Duren Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang, Minggu (5/2/2023).


Jamal menjelaskan,  saat ini angka perkawinan usia dini dinilai masih dini.


"Rata-rata mereka menikah di usia bawah 19 tahun dan hampir semua perempuan yang menikah di usia tersebut tidak lagi dapat melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi," tambahnya.


Menurut Jamal,  jika ada risiko yang akan timbul dari pernikahan dini, karena perempuan dengan usia sangat muda saat menikah belum cukup siap dari sisi kesehatan reproduksi, mental dan keterampilan untuk menjadi istri serta seorang ibu.


"Yang paling rentan adalah risiko kematian saat melahirkan lebih tinggi, karena asupan gizi yang belum tercukupi saat kehamilan. Selain itu, pernikahan dini rentan dengan kekerasan dalam rumah tangga, karena pasangan menikah belum memiliki mental yang matang untuk menyelesaikan masalah," ungkap Jamal.


Ungkapan senada disampaikan pemateri lainya, Chusaeni Rafsanjani. Ia menyampaikan bahwa menikah di bawah umur memiliki banyak resiko, baik psikologi pasangan maupun anak yang dilahirkan. Pasalnya setelah menikah pasangan suami istri dituntut untuk dewasa dalam membangun rumah tangga. Namun umur yang masih sangat muda dan psikologi yang labil sehingga memicu terjadinya perceraian.


"Apalagi terkait anak yang dilahirkan dengan umur muda mempunyai resiko besar bagi anak, salah satunya stunting,"terang Sanjani.


Sementara itu, Sekretaris Desa Duren, Isnanto dalam sambutanya mengatakan bahwa pihaknya merasa prihatin masih banyaknya pernikahan dini. Pasalnya di Kabupaten Semarang tingkat perceraian dan dispensasi perkawinan di Kecamatan Bandungan pada posisi nomor 1.


"Dengan adanya penyuluhan hukum ini pemerintah desa duren berharap agar dapat meminimalisir aangka perceraian dan dispensasi perkawinan,"ungkapnya.


Pantauan harian7.com, penyuluhan hukum ini dihadiri 45 peserta muda yang berusia mulai 17 tahun sampai dengan umur 25 tahun. Mereka yang hadir nampak antusias.


Sebagai informasi, meski IAIN Salatiga sudah beralih ke UIN Salatiga, namun LKBHI masih gunakan nama LKBHI IAIN Salatiga.(*)

Iklan