Iklan

Iklan

,

Iklan

Tingkatkan Kapasitas APD, Kecamatan Bringin Adakan Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa

Redaksi
Jumat, 20 Mei 2022, 10:50 WIB Last Updated 2022-05-20T03:50:59Z
Kecamatan Bringin saat mengadakan bimbingan tehnis pengelolaan keuangan desa, Kamis (19/5). (Foto : Sri Winarni/harian7.com) 


UNGARAN, Harian7.com - Dalam rangka peningkatan kapasitas Aparatur Pemerintah Desa (APD) di Kecamatan Bringin telah diadakan Bimbingan Tehnis (Bimtek) pengelolaan keuangan desa, Kamis (19/5/ 2022).


Kegiatan tersebut diikuti peserta 16 desa masing-masing desa mengirim 2 peserta yang terdiri dari Sekretaris desa dan bendahara desa. Kegiatan tersebut dilaksanakan di gedung BP LKMD Kecamatan Bringin, dibuka oleh Camat Bringin, Moh Taufik, S. Sos,. MM.


Dalam kesempatan tersebut, karena masih dalam bulan Syawal, Camat Bringin mengucapkan Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin. Selanjutnya ia menyampaikan dalam  pengelolaan keuangan desa, laporan atau pertanggungjawaban keuangan desa harus mencakup ada 3 hal yaitu dapat dipertanggungjawabkan secara fisik, dipertanggungjawabkan secara administrasi dan dipertanggungjawabkan secara hukum.


Bimbingan tehnis pengelolaan keuangan Desa tahun 2022 di Kecamatan Bringin ini menghadirkan narasumber Inspektorat Kabupaten Semarang dan Komisi A DPRD Kabupaten Semarang yaitu Ketua H. Badarudin, S.Ag. dan Wakil Ketua Komisi A, Siswanto serta anggota Komisi A, Yuniarso Prih Susilo, SIP.


Komisi A DPRD Kabupaten SemarangSemarang, H. Badarudin, S.Ag mengatakan, Pengelolaan keuangan desa agar mengutamakan untuk kemaslahatan masyarakat di desa serta mengutamakan untuk kepentingan umum.


"Dengan menjalin hubungan yang sinergis antara pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Desa agar bisa lebih meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) dengan cara memaksimalkan potensi yang ada," ujarnya. 


Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Semarang melalui Inspektur Pembantu 3 yaitu Ir. Samsul hidayat menuturkan, Beberapa materi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa diantaranya tentang dasar hukum pemeriksaan pada desa, prinsip pengawasan, jenis-jenis pemeriksaan, temuan-temuan yang sering ada di desa, siklus Pengelolaan Keuangan Desa, serta point-point penting yang berkaitan dengan Pengelolaan Keuangan Desa. 


"Perencanaan, Pelaksanaan dan pelaporan adalah 3 hal wajib yang harus dilalui dalam Pengelolaan Keuangan Desa," jelasnya. 


Diakhir kegiatan bimbingan tehnis pengelolaan keuangan desa tingkat Kecamatan Bringin tahun anggaran 2022 dilakukan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. 


Kontributor : Sri Winarni

Iklan