Iklan

Iklan

,

Iklan

Buntut Pemberitaan Dugaan Penipuan Modus Rekrutmen CPNS Oleh Mantan Anggota DPRD Ngawi, Istri Pelaku Ancam Tak Akan Mengembalikan

Redaksi
Selasa, 24 Mei 2022, 11:31 WIB Last Updated 2022-05-24T04:46:22Z
Rmh TGH tampak sepi saat harian7.com hendak konfirmasi beberapa waktu lalu.


Laporan: Choerul Amar/red


NGAWI,harian7.com - BS korban penipuan CPNS terkejut mendapat pesan dari istri TGH sang mantan anggota DPRD Kab Ngawi. Pasalnya isi pesan tersebut justru sedikit nada menekan bahwa pihak TGH tidak akan mengembalikan uang miliknya.


Kepada harian7.com, Selasa (24/5/2022) BS mengatakan bahwa jika istri TGH mengirimkan pesan yang poin pesannya tidak akan mengembalikan uang miliknya.


"Padahal menurut P TGH beliu sudah berusaha akan mengembalikan."


"Yang jelas jika, sudah demikian uang anda tidak akan pernah kembali."


"Kelurga kami akan terima iklhas Apapun resikonya."


"Karena niat anda mencemarkan nama baik.. Kelak akan kmbli ke pelakunya,"begitu isi pesan istri TGH.


Sementara itu, LBH ICI Jateng melalui Humas M Nuraeni selaku pendamping hukum BS mengungkapkan pihaknya sangat menyayangkan atas perbuatan TGH. Harusnya seorang yang pernah menjabat sebagai anggota dewan itu dapat memberikan contoh yang baik.


Berkaitan persoalan klien kami, dari awal kami sudah beritikad untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan hanya meminta uang klien dikembalikan secara utuh.


"Jadi beberapa kali klien kami mendatangi rumah TGH tidak pernah membuahkan hasil dan terkesan menghindar karena sulit untuk diajak komunikasi,"kata M.Nur.


Dan pada bulan ramadhan kemarin, kita mendampingi klien kembali mendatangi rumah TGH. Saat itu hanya ditemui istri TGH.


"Saat ditemui tidak ada solusi dan istrinya juga menyampaikan tidak tahu urusan tersebut maupun keberadaan TGH,"terang M.Nur.


Ketika ditanya tindakan apa yang akan diambil jika uang klien tidak lekas dikembalikan, M.Nur menyampaikan pihaknya menunggu keputusan dari BS. Jika memang yang bersangkutan tidak ada niat baik, kami akan mengambil upaya hukum.


Ketika ditanya lebih jelas soal hal itu, M.Nur mengungkapkan,"Maaf rekan rekan media, nanti kita akan gelar konferensi pers. Untuk saat ini kita lagi fokus penangannya,"pungkasnya.


Diberitakan sebelumnya, BS warga Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi, mengaku menjadi korban penipuan oleh oknum mantan anggota DPRD dan mengalami kerugian  hingga ratusan juta raib. Adapun modus pelaku yakni menjanjikan bisa meloloskan tes CPNS.


BS saat dikonfirmasi wartawan, belum lama ini mengatakan, awalnya pada tahun 2019, ia diberitahu oleh mantan anggota DPRD berinisial TGH warga Jalan Sunan Kalijaga, Beran, Ngawi Kota Kabupaten Ngawi, bahwa ada pendaftaran CPNS. Saat itu TG menawarkan bahwa dirinya bisa membantu meloloskan tes CPNS.


Berita sebelumnya:


Janji Bisa Loloskan CPNS, Mantan Anggota DPRD di Ngawi Diduga Menipu Hingga Ratusan Juta Rupiah

Iklan