Iklan

Iklan

,

Iklan

Terkait Penyemprotan Tempat Usaha, Hendi Tegur Keras Satpol PP

Redaksi
Selasa, 06 Juli 2021, 16:29 WIB Last Updated 2021-07-06T09:48:50Z
Walikota Semarang Hendrar Prihadi saat memimpin upacara kegiatan kesiapan PPKM darurat, dilapangan pancasila, Semarang, Senin (6/7).

Penulis : Andi Saputra | Editor : M.Nur


SEMARANG, Harian7.com - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menegaskan tidak pernah memberi perintah penyemprotan pada tempat usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat di Ibu Kota Jawa Tengah. 


"Tindakan penyemprotan tersebut diluar sepengetahuannya dan tidak sesuai dengan arahan yang telah diberikannya," ujarnya, Senin (6/7) malam. 


Apalagi, lanjutnya, sebelum viralnya aksi penyemprotan tempat usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat, seperti salah satunya di wilayah Mijen pada Senin (6/7), di hari yang sama.


"Saya juga telah menekankan untuk jajarannya tidak melakukan tindakan yang diluar perintahnya, termasuk penyemprotan tempat usaha yang melanggar PPKM darurat. 


Menurutnya, seluruh jajarannya harus tegak lurus bertindak sesuai komandonya, dan tidak mengambil tindakan sendiri dalam menjalankan tugas.


Dia menuturkan, dengan adanya tindakan dari jajarannya yang dilakukan tanpa berkoordinasi terlebih dahulu, membuat upaya penegakan aturan PPKM Darurat di Kota Semarang menjadi kontra produktif, dan tidak mendapat simpati dari masyarakat.


Dia menambahkan, Semua tindakan harus efisien dan dilakukan dengan sebaik-baiknya. Sampaikan kepada masyarakat dengan santun. Jangan sampai karena rekan - rekan capek menjalankan tugas, kemudian ada tindakan - tindakan yang kontra produktif


"Saya tegur Kepala Satpol PP, karena Satpol PP secara terang - terangan menyemprot warung - warung yang masih berjualan. Saya rasa masih banyak cara yang bisa kita lakukan, supaya kemudian semua bisa nurut dengan aturan," pungkasnya.

Iklan