Iklan

Iklan

,

Iklan

Walikota Semarang Siap Jalankan PPKM Darurat Secara Ketat

Redaksi
Jumat, 02 Juli 2021, 22:47 WIB Last Updated 2021-07-03T12:10:30Z
    Penulis : Andi Saputra | Editor : M.Nur
Walikota Semarang Hendrar Prihadi


SEMARANG, Harian7.com – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi resmi mengumumkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayahnya mulai 3 Juli 2021 hingga berakhir 20 Juli 2021.


Hendi mengatakan Kota Semarang masuk dalam level paling tinggi dalam penyebaran Covid-19. Positive Rate Kota Semarang ada pada angka 25%, yang artinya ada 25 orang terkonfirmasi positif Covid-19 pada setiap seribu orang yang dites dengan PCR.


"Angka kasus kematian Covid-19 di Kota Semarang juga mencapai 6,4%. Ini adalah situasi hari ini yang harus dipahami bersama," ujarnya, Jumat (2/7).


Menurutnya, Kondisi tersebut pihak segera menjalankan PPKM Darurat dengan ketat seperti yang diinstruksikan oleh Presiden RI, Joko Widodo.


"Apalagi instruksi Jokowi tersebut juga telah secara resmi ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dengan mengeluarkan Instruksi Nomor 15 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali," jelasnya. 


Beberapa poin, lanjutnya, penting PPKM Darurat yang akan dijalankan di Kota Semarang, seperti akan diberlakukannya Work From Home (WFH) pada seluruh aktivitas usaha di Kota Semarang.


"Kalau kemarin WFH baru ada di kantor Pemerintah Kota Semarang, kali ini 100% WFH untuk non esensial, dan 50% WFH untuk esensial, namun untuk critical seperti di kesehatan dan keamanan dimungkinkan untuk tetap WFO sampai dengan 100%,"ucapnya. 


Dia menuturkan, untuk restoran, cafe, hingga PKL yang semula hanya diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 WIB di Kota Semarang, kali ini justru mempersilahkan untuk dapat terus beroperasi.


Dia menambahkan, Tak hanya tempat ibadah saja yang dilakukan penutupan sementara, mal dan pusat perbelanjaan juga akan ditutup selama pelaksanaan PPKM darurat. Sedangkan supermarket, pasar tradisional dan swalayan masih diperbolehkan untuk tetap beroperasi, namun dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50%.


"Terkecuali apotek diperbolehkan buka hingga 24 jam. Sedangkan mall dan pusat perbelanjaan ditutup. Sementara untuk mall yang memiliki restoran, maka akses ke restoran dibuka tetapi mall tutup," pungkasnya. 

Iklan