Iklan

Iklan

,

Iklan

Program PTSL di Desa Trenten Candimulyo Diduga Dijadikan Ajang Pungli

Admin : Ady Prasetyo
Minggu, 04 Juli 2021, 15:50 WIB Last Updated 2021-07-04T09:40:28Z

 Penulis : Ady Prasetyo


Budi Prayitno Kepala Desa Trenten Candimulyo.



MAGELANG, harian7.com - Program pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trenten Kecamatan Candimulyo Kabupaten Magelang Tahun 2019 diduga dijadikan ajang pungli, hal ini diketahui lantaran para pengaju di minta pembayaran biaya sebesar Rp 350.000,- (Tigaratus limapuluh ribu rupiah), Rp 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) hingga Rp 450.000,- (Empat ratus limapuluh ribu rupiah) per bidang yang diajukan. 


Padahal diketahui, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bernomor : 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017, Nomor : 34 Tahun 2017 tertanggal 22 Mei 2017 tentang Pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tersebut telah membuat kesepakatan bahwa biaya PTSL di wilayah Pulau Jawa dan Bali hanya sebesar Rp 150.000,- (Seratus limapuluh ribu rupiah) sudah termasuk untuk kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok 3 (tiga) buah dan materai 1 (satu) buah, operasional petugas kelurahan/desa.


Kepala Desa Trenten Budi Prayitno ketika ditemui membenarkan adanya penarikan biaya sebesar itu melalui kepanitiaan yang diketuai Nuryanto. 


"Dari panitia memang mematok harga segitu, karena dari patokan besaran harga yang ditentukan masih kurang untuk tambahan biaya pembayaran tenaga ukur dan lainya ," jelasnya pada Minggu, (4/7/2021).


SKB 3 Menteri. 


Dirinya menambahkan, Sebanyak 1115 Sertifikat sudah jadi dan masih ada sebanyak 85 buah yang belum jadi, dan lebih dari 50 persen sudah kita berikan kepada warga pengaju. imbuhnya. 


Disisi lain, Setelah mendengar dari beberapa desa yang ada program serupa hanya diminta membayar sebesar Rp 150.000,- (Seratus limapuluh ribu rupiah), lantas sebagian warga  mengaku kecewa dan ingin mengetahui uang sejumlah itu dikemanakan karena warga pengaju hanya mendapatkan kembalian sebesar Rp 85.000,- (Delapanpuluh lima ribu rupiah).


Salah satu warga SM (47) mengatakan bahwa diri dan sebagian besar masyarakat merasa kecewa dengan langkah yang ditempuh pihak panitia / desa dengan memungut biaya sebesar itu untuk biaya pembuatan sertifikat. selain itu, dirinya mengaku pernah mendengar bahwa hal ini sudah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang dan Unit Tipikor Polres Magelang.


"Hingga saat ini saya belum tau langkah seperti apa yang diambil oleh Unit Tipikor dan DPRD Kabupaten Magelang," tuturnya. 


Dirinya bersama warga yang lain berharap agar biaya PTSL ini sesuai peraturan yang ada, serta pihak Panitia harus mengembalikan sisa biaya yang telah dibayarkanya.


"Kami warga masyarakat kecil, kurang tau tindakan seperti ini menyalahi aturan dan melanggar hukum apa tidak, kami mohon kepada para penegak hukum, apabila ini suatu pelanggaran maka pihak-pihak yang terkait dalam permasalahan ini harus diproses secara hukum yang berkeadilan guna membuat efek jera dan sekaligus memberantas pelaku kejahatan," harapnya. (*)

Iklan