Iklan

Iklan

,

Iklan

Jangan Gelar Hajatan Di Masa PPKM, Nanti Jadi Begini

Kamis, 08 Juli 2021, 19:15 WIB Last Updated 2021-07-08T12:15:00Z

Pewarta : Rusmono

Editor     : Abdurrochman

CILACAP, Harian7.com - Dalam sepekan sudah dua tempat hajatan yang bubarkan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kecamatan Kesugihan. Hajatan pertama yang dibubar tempat DS (53) waga Jl. Bali RT 03 RW 03 Desa Kuripan Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap.


Kemudian pada Kamis, (08/07/2021) ini giliran tempat BR (58) warga Jl. Letnan Sutrisno RT 02 RW 04 Desa Keleng Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap yang dibubarkan Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Kesugihan.

Pembubaran hajatan dipimpin Ketua Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Kesugihan, Basuki Priyo Nugroho didampingi Kapolsek Kesugihan, AKP R Gunung Krido Wahono, dan Danramil Kesugihan, Kapten Inf. Sueb.

Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Kesugihan mendatangi hajatan tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada warga di Jl. Letnan Sutrisno RT 02 RW 04 Desa Keleng Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap yang sedang menggelar hajatan.

Sekitar pukul 10.30 WIB Tim Satgas Covid-19 sampai di tempat hajatan, dan diketahui bahwa terdapat beberapa orang yang berkumpul di rumah warga tersebut. Kemudian Satgas Covid-19 Kecamatan Kesugihan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk kembali ke rumah masing-masing dan melakukan pembongkaran tratag.

Hajatan yang dihadiri oleh beberapa orang yang menimbulkan kerumunan tersebut digelar BR karena akan menikahkan anaknya.

Pembubaran hajatan dilaksanakan karena tidak mengindahkan Intruksi Bupati Cilacap Nomor 16 tahun 2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, dan Pengoptimalan Posko Penanganan Corona Virus Disease Tahun 2019 (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk mengendalikan Penyebaran Corona Virus Disease Tahun 2019 (Covid 19) Di Wilayah Kabupaten Cilacap.

Pada bagian kesatu huruf M isinya antara lain sedangkan kegiatan seni, sosial budaya dan sosial kemasyarakatan seperti pesta/ hajatan/ resepsi dan pertemuan warga dihentikan sementara sampai dengan adanya perbaikan status risiko epidemi di Kabupaten Cilacap.

Selesai pembongkaran tratag, Satgas Covid-19 Kecamatan Kesugihan membawa BR ke Polsek Kesugihan untuk dimintai pertanggung jawabannya. Hingga saat ini BR masih dimintai keterangan di Polsek Kesugihan. (*)

Iklan