Iklan

Iklan

,

Tag Populer

Label

Kategori

Politics
Lihat Semua

Baca Juga

Technology
Lihat Semua

Fashion
Lihat Semua

Sports
Lihat Semua

Entertainment
Lihat Semua

Sport

Tekno

Berita Utama

Populer Tahun ini

Photos
Lihat Semua

Populer Minggu ini

Populer Bulan ini

Channels TV
Lihat Semua

Kategori Berita

Headline

Notification

Iklan

Last Year

Last Week

Last Month

Iklan

Terkait Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Istri Wali Kota, Yakub Mendesak Kapolres Salatiga Segera Melakukan Tindak Lanjut

Redaksi
Jumat, 11 Juni 2021, 02:34 WIB Last Updated 2021-06-10T19:49:29Z
Yakub Adi Krisanto, S.H., M.H., kuasa hukum Titik Kirnaningsih istri Wali Kota Salatiga.


Laporan: Bang Nur


SALATIGA,harian7.com - Terkait laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ketua LSM  PKP Jateng dan DIY, terhadap Titik Kirnaningsih istri Wali Kota Salatiga, yang hingga saat ini belum ditindak lanjuti oleh Polres Salatiga, Yakub Adi Krisanto, S.H., M.H., selaku kuasa hukum menyatakan pihaknya menghargai proses hukum yang berlaku, namun juga berharap segera ditindak lanjuti.


Diungkapkan  Yakub, dalam laporan tersebut, Ketua Pengurus LSM PKP Jateng dan DIY, dilaporkan  berkaitan dengan dugaan terjadinya tindak pidana Pasal 310 ayat (1) KUHP, 311 ayat (1) KUHP, 315 KUHP, Pasal 317 ayat (1) KUHP, Pasal 318 ayat (1) KUHP.


"Aduan tersebut kami sampaikan pada pada tanggal 27 April 2021,"kata Yakub saat dikonfirmasi harian7.com, Kamis (10/6/2021).


Yakub mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menunggu tindak lanjut Polres Salatiga. "Kami menghargai proses hukum dalam sistem peradilan pidana yang sedang dijalankan oleh Reskrim Polres Salatiga,"terangnya.


Atas aduanya yang sudah dilayangkannya, Yakub mendesak kepada Kapolres Salatiga agar bisa segera melakukan tindak lanjut. "Kami berharap pihak kepolisian segera melakukan klarifkasi kepada klien kami sebagai pelapor dan saksi-saksi yang mengetahui, melihat dan mendengar berkaitan dengan laporan yang sudah kami sampaikan,"tandas Yakub.


Dijelaskan Yakub, bahwa pada tanggal 28 Mei 2021, kami  melayangkan surat kepada Kapolres dengan maksud memohon tindak lanjut laporan yang sudah disampaikan sebelumnya. 


"Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menyatakan setelah menerima laporan segera melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dalam bentuk berita acara wawancara saksi pelapor,"tandas Yakub.


Untuk itu, lanjut Yakub, kami mohon agar bisa segera dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sudah disampaikan.


Ditambahkan Yakub, bahwa laporan yang kami lakukan terhadap Ketua PKP Jateng dan DIY sebagai hak klien kami yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Dimana Hasil Investigasi dan Monitoring Dugaan Mal Administrasi Perijinan Toko Modern di Kota Salatiga yang disusun oleh Tim Investigasi Lembaga Pencegahan Korupsi & Pungli (PKP) Jateng & DIY tanggal 25 Maret 2021 pada bagian Kesimpulan Hasil adalah tidak benar.



"Ketidakbenaran hasil kesimpulan inilah yang menjadi dasar bagi kami untuk melakukan laporan dugaan tindak pidana. Bahwa dengan laporan dugaan tindak pidana tersebut, hak klien kami dilindungi khususnya mengenai informasi yang menyesatkan dan merugikan kepentingan hukum klien kami,"tambah Yakub.



"Sekali lagi kami menghargai upaya hukum yang kami pilih dengan membuat laporan dugaan tindak pidana ke Polres Salatiga. Dan kami percaya bapak Kapolres Salatiga akan menindaklanjuti laporan kami sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,"pungkas Yakub.


Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua LSM PKP Jateng-DIY Suyana Hadi saat dikonfirmasi harian7.com melalui WhatsApp perihal dirinya dilaporkan ke Polisi oleh istri Wali Kota Salatiga, ia menyatakan siap menghadapi.


"Siap, kapasitas sebagai apa itu ibu walkot....monggo suruh lanjutkan lur, saya akan lebih leluasa untuk bongkar kasus-kasus Salatiga. Intinya siap menghadapi,"jawab Suyana singkat.


Sementara itu, Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat SS melalui Kasubbag Humas AKP Hari Slamet Trianto saat dikonfirmasi harian7.com membenarkan  terkait istri Wali Kota Salatiga Titik Kirnaningsih, melaporkan Ketua LSM PKP Jateng - DIY.


"Benar sudah membuat pengaduan, dan pengaduan sudah diajukan ke meja pak Kasat, dan sampai sekarang belum turun disposisinya,"kata AKP Hari.(*)


Berita sebelumnya:

Diduga Cemarkan Nama Baik Istri Wali Kota Salatiga, Ketua LSM PKP Jateng-DIY Dipolisikan

Iklan