Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Diduga Cemarkan Nama Baik Istri Wali Kota Salatiga, Ketua LSM PKP Jateng-DIY Dipolisikan

Redaksi
Jumat, 04 Juni 2021, 03:33 WIB Last Updated 2021-06-03T23:31:56Z
Ilustrasi.(Istimewa)


Laporan: Bang Nur


SALATIGA,harian7.com - Istri Wali Kota Salatiga Titik Kirnaningsih melalui kuasa hukumnya, Yakub Adi Krisanto SH MH melaporkan seorang Ketua LSM yang berkantorkan di Kabupaten Semarang, ke Polres Salatiga terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Adapun laporan tersebut dilakukan pada 27 April 2021.


Istri Wali Kota Salatiga Titik Kirnaningsih melalui Kuasa Hukumnya Yakub Adi Krisanto SH MH dan rekan saat dikonfirmasi harian7.com, membenarkan terkait laporan tersebut. 


Dijelaskan Yakub, bahwa laporan tersebut terkait dugaan terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang tidak benar.


"Ia benar, kita telah melaporkan Ketua Lembaga Pencegahan Korupsi dan Pungli (PKP) Jateng dan DIY, ke Polres Salatiga, terkait kasus dugaan sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat (1) KUHP, 311 ayat (1) KUHP, 315 KUHP, Pasal 317 ayat (1) KUHP, Pasal 318 ayat (1) KUHP,"kata Yakub, Kamis (3/6/2021).


Dijelaskan Yakub, adapun laporannya terkait tindak pidana dimaksud dengan pernyataan yang terdapat dalam hasil investigasi dan monitoring dugaan mal administrasi perijinan toko modern di Kota Salatiga yang disusun oleh Tim Investigasi Lembaga Pencegahan Korupsi dan Pungli (PKP) Jateng dan DIY tertanggal 25 Maret 2021, yang mana pada bagian kesimpulan hasil adalah tidak benar.


"Yang dimaksud kesimpulan hasil tidak benar yakni berkaitan dengan pernyataan, atau pengakuan bapak Wali Kota Salatiga bahwa Indomaret di Jl. Jendsud tepatnya di depan hotel Wahid adalah milik istri Wali Kota jelas melanggar Perda namun dibiarkan,"jelasnya.


Untuk itu,lanjut Yakub, pada laporan pidana tertanggal 27 April 2021 tersebut kami menyampaikan beberapa hal, antara lain, pertama, Wali Kota tidak pernah membuat pernyataan tersebut dan/atau mengaku atau menyampaikan bahwa Indomaret di Jl. Jendsud di depan hotel Wahid adalah milik istri Wali Kota jelas melanggar Perda namun dibiarkan kepada Tim Investigasi Lembaga Pencegahan Korupsi dan Pungli (PKP) Jateng dan DIY.


Kedua, bahwa Indomaret di Jl. Jendsud di depan hotel Wahid yang dimaksud oleh Lembaga PKP bukan milik istri Walikota. Dan yang benar adalah istri Walikota, Titik Kirnaningsih merupakan pemilik obyek sewa yang terletak di jalan Jenderal Sudirman, Salatiga. 


"Pihak yang menyewa obyek sewa tersebut adalah bapak Sukamto yang beralamat di Graha Lestark Blok J 14 A/40, RT 05 RW 08, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang,"terang Yakub.


"Dan mengenai perjanjian sewa menyewa antara Ibu Titik Kirnaningsih dengan bapak Sukamto tertuang dalam Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 12 Tanggal 17 Desember 2020 dihadapan Notaris dan PPATK Siti Rodiyatun, SH., M.Kn."


Ketiga, bahwa pengajuan perijinan toko modern dalam bentuk minimarket berdasarkan Formulir Permohonan Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional/Pusat Perbelanjaan/Toko Modern yang diajukan ke Kepala Dinas Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Salatiga tanggal 5 Januari 2021 diajukan dan ditandangani oleh Sukamto, bukan istri Walikota Titik Kirnaningsih.


Keempat, bahwa berdasarkan Surat Persetujuan Pemenuhan Komitmen (Izin Usaha Toko Modern) Nomor 503/Perdagangan/SIUP/001/411/I/2021 tanggal 18 Januari 2021 diketahui penanggung jawab toko modern dalam bentuk minimarket yang terletak di Ruko Tamansari, Jl. Jend. Sudirman, RT 05 RW 04, Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga adalah Sukamto.


Kelima, bahwa Indomaret yang terletak di Jl. Jend. Sudirman Salatiga melanggar Perda adalah tidak benar. Bahwa berdasarkan Bagian Ketiga Zona Budaya Paragraf 3 tentang Zona Perdagangan dan Jasa Perda No. 9 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang BWP PK. I, II, III, dan IV Kota Salatiga Tahun 2017-2030 menyatakan, “Subzona pusat perbelanjaan di BWP PK pada koridor jalan Jenderal Sudirman diizinkan pembangunan toko modern dan pasar tradisional yang menyatu dalam kawasan."


"Untuk itu kami meminta Polres Salatiga segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan adanya tindak pidana Pasal 310 ayat (1) KUHP, 311 ayat (1) KUHP, 315 KUHP, Pasal 317 ayat (1) KUHP, Pasal 318 ayat (1) KUHP yang telah kami sampaikan pada tanggal 27 April 2021 lalu,"terang Yakub.


Terpisah, Ketua LSM PKP Jateng-DIY Suyana Hadi saat dikonfirmasi harian7.com melalui WhatsApp perihal dirinya dilaporkan ke Polisi oleh istri Wali Kota Salatiga, ia menyatakan siap menghadapi.


"Siap, kapasitas sebagai apa itu ibu walkot....monggo suruh lanjutkan lur, saya akan lebih leluasa untuk bongkar kasus-kasus Salatiga. Intinya siap menghadapi,"jawab Suyana singkat.


Sementara itu, Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat SS melalui Kasubbag Humas AKP Hari Slamet Trianto saat dikonfirmasi harian7.com membenarkan  terkait istri Wali Kota Salatiga Titik Kirnaningsih, melaporkan Ketua LSM PKP Jateng - DIY.


"Benar sudah membuat pengaduan, dan pengaduan sudah diajukan ke meja pak Kasat, dan sampai sekarang belum turun disposisinya,"kata AKP Hari.(*)

Iklan