Iklan

Iklan

,

Iklan

Seorang Satpam Yang Juga Residivis Dibekuk Satreskrim Polres Magelang Setelah Mencuri Besi Tree Grate

Admin : Ady Prasetyo
Selasa, 08 Juni 2021, 14:29 WIB Last Updated 2021-06-08T07:34:58Z

Penulis : Ady Prasetyo


Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian S.I.K., didampingi Kasatreskrim AKP M. Alfan Armin, S.I.K. dan Kasubbaghumas Iptu Abdul Muthohir ketika menggelar Konferensi press.


MAGELANG, harian7.com - Tim Satreskrim Polres Magelang berhasil mengungkap Dugaan Tindak Pidana Pencurian sebanyak 179 (Seratus tujuhpuluh sembilan) buah besi tree grate yang sudah terpasang di bawah pohon di trotoar sepanjang Jl. Mayor Kusen Kec. Borobudur dan Jl. Syailendra Kec. Mungkid milik PT. Sumber Wijaya Sakti dan PT. Dian Mosesa Perkasa.


Menurut Kapolres Magelang melalui Wakapolres Kompol Aron Sebastian S.I.K., kejadian bermula bahwa mulai pada tanggal 23 Maret 2021 sd 2 Juni 2021, PT. Sumber Wijaya Sakti dan PT. Dian Mosesa Perkasa selaku yang mengerjakan proyek rehabilitasi jalan selanjang pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) mengalami kehilangan sejumlah besi. kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang.


"Mendapat laporan dari korban, Tim Sat Reskrim Polres  Magelang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, kemudian tim mendapat informasi bahwa terdapat potongan potongan besi yang pola-nya mirip dengan besi tree grate yang dicuri di salah satu tukang rongsok di daerah Kota Magelang," paparnya saat menggelar konferensi press di Lobby Mapolres Magelang. Didampingi Kasatreskrim AKP M. Alfan Armin, S.I.K. dan Kasubbaghumas Iptu Abdul Muthohir, SH Selasa, (8/6/21).


Kemudian tim melakukan pengecekan dan benar ditemukan potongan besi tersebut sebanyak 160 kg. Dari hasil keterangan tukang rongsok tersebut, tim kemudian dapat mengidentifikasi orang yang menjual besi tersebut kepada tukang rongsok dan ciri-cirinya mirip seperti yang disebutkan oleh Saksi yang pernah melihat pelaku pencurian. Imbuhnya.


Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap BD (44) seorang Satpam warga Alamat Ds. Kadigunung Kec.Candimulyo Kab. Magelang (Residivis Kasus Pencurian pada tahun 2008) di rumahnya dan menyita Barang Bukti berupa palu untuk memecah besi dan sepeda motor sebagai sarana yang dipakai oleh Tersangka untuk mencuri.


Tersangka didepan penyidik mengaku mencuri besi secara bertahap dengan jumlah 2-3 besi Tree grate tiap kali mencuri kemudian memecahkan besi hingga menjadi kepingan kecil dan menjual besi dengan mengaku besi berasal dari kantornya yang tidak dipakai lagi, kemudian uang hasil penjualan besi digunakan untuk kebutuhan kehidupan sehari-hari.


Kini pelaku bersama barang buktinya berupa potongan besi tree grate sebanyak 160 Kg (4 karung), 1 (satu) buah motor Yamaha Mio Z warna putih silver, 1 (satu) buah palu, 1 (satu) buah keranjang warna hijau untuk menaruh besi di sepeda motor sudah diamankan di polres Magelang.


Akibat kejadian tersebut, pihak kontraktor mengalami kerugian sebesar Rp 152.150.000,- (Seratus limapuluh dua juta seratus limapuluh ribu rupiah), atas perbuatannya, pelaku akan dijerat  Pasal 362 KUHP dengan (Ancaman Maksimal 5 Tahun Penjara). Jelasnya.


Menyikapi kejadian ini, Kapolres juga berpesan kepada segenap warga masyarakat khususnya di kabupaten magelang agar saling menjaga fasilitas publik jangan dirusak atau dicuri karena untuk kepentingan umum.


"Mari bersama-sama merawat dan menjaga Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Borobudur demi kenyamanan Wisatawan dan Masyarakat sekitar, Apabila mengetahui ada aksi pencurian atau perusakan terhadap fasilitas umum dapat melaporkan ke Kepolisian secepatnya," Pungkasnya. (*)

Iklan